Penegakan Aturan Selama Ramadan di Surabaya, Jual Minuman Beralkohol Dua Restoran Kena Sanksi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 16 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Selama bulan suci Ramadan, pemerintah kota Surabaya mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Salah satu fokus utamanya adalah larangan menjual minuman beralkohol, yang dianggap dapat mengganggu suasana ibadah umat Muslim.
Pengawasan Ketat terhadap Tempat Hiburan Umum
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan rutin terhadap sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026.
SE tersebut mencakup berbagai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Salah satu poin pentingnya adalah larangan memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas lingkungan kota.
Dua Restoran Melanggar Aturan
Dalam pengawasan yang dilakukan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol. Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, penyajian minuman tersebut dilakukan menggunakan teko plastik sebelum disajikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” jelas Zaini saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Temuan ini langsung direspons dengan penindakan tegas. Petugas mengamankan barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Lokasi pertama menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan lokasi kedua menyita 20 botol.
Tindakan Administratif dan Edukasi
Setelah penyitaan barang bukti, petugas melanjutkan dengan pemasangan stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif. Pengelola juga didata oleh petugas sebagai bagian dari proses pengawasan.
Zaini menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami ke depankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” ujarnya.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keharmonisan masyarakat selama bulan Ramadan. Namun, kesadaran masyarakat juga menjadi kunci utama dalam mematuhi aturan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi juga sebagai upaya edukasi bagi pelaku usaha agar lebih memahami dampak negatif dari penjualan minuman beralkohol selama bulan puasa.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Aturan
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan yang diterapkan. Dengan tidak membeli atau mengonsumsi minuman beralkohol selama Ramadan, masyarakat dapat membantu menjaga suasana yang khusuk dan nyaman bagi semua pemeluk agama.
Selain itu, masyarakat bisa menjadi mitra dalam mengawasi lingkungan sekitar. Dengan adanya kesadaran bersama, keberhasilan penerapan aturan selama Ramadan akan lebih mudah dicapai.
Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Dengan tindakan tegas dan pendekatan yang humanis, pihak berwenang berusaha memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat merayakan bulan suci dengan tenang dan damai.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar