Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Menyampaikan Cuti Kampanye Pilkada 2024 Sudah KeluarĀ 

    Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Menyampaikan Cuti Kampanye Pilkada 2024 Sudah KeluarĀ 

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 190
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ – Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, menyampaikan bahwa ia mengambil cuti dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Alasan di balik keputusannya adalah untuk fokus pada kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Teguh Prakosa setelah menghadiri pelepasan atlet Kota Surakarta dalam ajang Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 di Loji Gandrung […]

  • Silaturahmi Jurnalis dengan Humas Polres Gresik, Perkuat Sinergi Informasi Publik

    Silaturahmi Jurnalis dengan Humas Polres Gresik, Perkuat Sinergi Informasi Publik

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dan Kepolisian terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan silaturahmi antara jurnalis dengan Humas Polres Gresik yang berlangsung hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, jurnalis bersilaturahmi langsung dengan Humas Polres Gresik, Aiptu Yudi, guna memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Aiptu Yudi menyampaikan […]

  • Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

    Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mentan Amran Sulaiman meninjau Gudang Bulog Cabang Bone di Tanete Riattang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5/2025). Hal ini terkait dengan komitmen mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Polri tentunya sangat mendukung terkait dengan program ketahanan pangan yang menjadi salah satu dari program Asta Cita,” […]

  • Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang

    Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hampir sebulan pascabanjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, dampak yang ditinggalkan masih dirasakan masyarakat. Selain kerusakan dan lumpur sisa banjir, debu dari lumpur kering yang menumpuk di sejumlah ruas jalan protokol kini menjadi keluhan warga karena mengganggu aktivitas dan kesehatan. Menyikapi kondisi tersebut, Polri melaksanakan pembersihan serta penyiraman jalan protokol di Kabupaten Aceh […]

  • PSI jatim

    PSI Jatim Cetak Sejarah, Berhasil Mengantarkan Kadernya Menang di Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PSI Jatim cetak sejarah! Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Aan Rochayanto, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan PSI di Pilkada 2024. Aan mengungkapkan pencapaian luar biasa partainya yang berhasil mengantarkan 27 calon kepala daerah (cakada) 2 Diantaranya adalah Kader PSI yang diusung meraih kemenangan di Pilkada serentak di […]

  • Tak Terima Putusan Pengadilan, Oknum DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

    Tak Terima Putusan Pengadilan, Oknum DPRD Surabaya Ancam Mantan Istri

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda telah menetapkan hak asuh anak, Samudra Alfarizky Putra Prabowo, kepada ibu kandungnya, Fitri Afriana Devi. Namun, Henry Prabowo, ayah dari anak tersebut yang juga merupakan pegawai DPRD Surabaya, dikabarkan tidak dapat menerima keputusan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, Henry diduga melakukan berbagai cara untuk […]

expand_less