Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

“Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Penerima BSU

    Pamer Gaji, Bupati Aceh Selatan Dianggap Tidak Serius Tangani Bencana Banjir

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 88
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menjadi sorotan setelah diketahui sedang menjalankan ibadah umrah. Kejadian ini terjadi usai ia mengeluarkan surat yang menyatakan tidak mampu menangani dampak bencana banjir dan longsor di wilayahnya. Surat tersebut bernomor 360/1315/2025 dan ditandatangani langsung oleh Mirwan. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mencatat adanya 10 dampak besar akibat […]

  • Program Mudik Gratis, Jakarta

    Program Mudik Gratis Jakarta 2026: Persyaratan dan Jadwal yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyiapkan program mudik gratis untuk warga ibu kota pada tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pulang ke kampung halaman saat perayaan Lebaran. Sebanyak 661 bus akan disiapkan untuk mengangkut sekitar 26.500 pemudik, menjadikannya salah satu program terbesar dalam sejarah pelaksanaannya. Tujuan dan Jumlah Bus yang Disiapkan […]

  • Kasus Sengketa Tanah di Nganjuk Memanas, Bariyah Laporkan Kakaknya ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    Kasus Sengketa Tanah di Nganjuk Memanas, Bariyah Laporkan Kakaknya ke Polda Jatim atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sengketa lahan antara dua saudara di Kabupaten Nganjuk memasuki babak baru. Bariyah, warga Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, resmi melaporkan kakaknya sendiri, Badiyem, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah sawah. Kuasa hukum Bariyah, Maharani Roya Ananta, […]

  • Gelar Pelatihan Jurkam, DPC PDIP Surabaya Targetkan Menang Mutlak Risma- Gus Hans dan Eri- Armuji

    Gelar Pelatihan Jurkam, DPC PDIP Surabaya Targetkan Menang Mutlak Risma- Gus Hans dan Eri- Armuji

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Pelatihan Juru Kampanye Pemenangan Pilkada Kota Surabaya. Pelatihan juru kampanye (jurkam) sebagai upaya memenangkan Pilkada Surabaya secara mutlak itu digelar di kantor DPC, Sabtu (14/9/2024). Pelatihan jurkan digelar dalam dua sesi serta diikuti seluruh Ketua dan Sekretaris PAC, Ketua Ranting, Ketua dan Sekretaris Badan dan Sayap Partai […]

  • Menteri Erick Thohir Siap Dukung Atlet Mandiri di SEA Games 2025, Tapi…

    Menteri Erick Thohir Siap Dukung Atlet Mandiri di SEA Games 2025, Tapi…

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Kesiapan Tim Indonesia untuk SEA Games 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap kemungkinan adanya cabang olahraga dan atlet yang ingin berangkat secara mandiri menuju SEA Games 2025. Namun, ia juga menegaskan bahwa bonus tidak akan dijamin jika atlet tersebut berhasil meraih medali. Pemerintah melalui Kementerian Pemuda […]

  • 7 Kesepakatan Penting Kang Da Wit dan Oh Jong In di Pro Bono

    7 Kesepakatan Penting Kang Da Wit dan Oh Jong In di Pro Bono

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah mengalami kejadian tersebut, Kang Da Wit (Jung Kyung Ho) dalam film Pro Bono (2025), akhirnya mengundurkan diri dari posisi hakimnya. Pada masa yang sulit ini, Oh Jong In (Lee Yoo Young) menawarkan bantuan dengan merekrutnya sebagai pengacara di kantor hukum Oh & Partners. Namun bukan ditempatkan di divisi terkemuka, Jong In justru menugaskan […]

expand_less