Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung Jaringan Internasional

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Sidoarjo Polda Jatim membongkar praktek perdagangan satwa dilindungi secara ilegal.

Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin antar negara.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya perdagangan satwa dilindungi secara illegal di wilayah Sidoarjo.

Kombes Tobing mengatakan saat dilakukan penyelidikan akhirnya Polisi menemukan sejumlah satwa dilindungi di rumah tersangka.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).

Selain mengamankan tersangka,Polisi juga menyita beberapa satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Menurut Kapolresta Sidoarjo, tersangka mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.

Satwa yang diperdagangkan meliputi jenis primata, mamalia, dan aves. Saat diamankan, sebagian satwa disebut sudah dalam persiapan untuk dikirim ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 26 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 26 September 2025: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Ramalan Zodiak untuk Aquarius dan Pisces DIAGRAMKOTA.COM – Sekarang adalah saat yang tepat bagi zodiak Aquarius untuk mengeksplorasi sisi detektif dalam dirinya. Jiwa investigasi ini akan membantu aquarius mengungkap kebenaran dalam berbagai situasi. Pendekatan yang realistis, stabil, dan praktis menjadi kunci sukses dalam menghadapi tantangan hari ini. Namun, penting bagi aquarius untuk membiarkan orang lain mengambil […]

  • ngawi

    Peristiwa Mencemaskan di Ngawi: Wanita 53 Tahun Hilang Saat Buang Air Besar di Sungai

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 315
    • 0Komentar

    NGAWI – Seorang perempuan berusia 53 tahun dari Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Ngawi, dilaporkan hilang setelah diduga hanyut saat melakukan kegiatan buang air besar di tepi sungai. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (22/10), sekitar pukul sore, dan hingga saat ini pencarian masih berlangsung. Tim SAR gabungan telah menurunkan berbagai alat bantu untuk memperluas area pencarian. […]

  • Strategi Permainan AC Milan: Dari 3-5-2 ke 4-3-3

    Strategi Permainan AC Milan: Dari 3-5-2 ke 4-3-3

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – AC Milan, salah satu klub papan atas Liga Italia, terus mencoba menemukan strategi yang paling efektif untuk memperkuat posisi mereka di klasemen. Dalam pertandingan melawan Torino, pelatih Massimiliano Allegri kembali menghadapi tantangan dalam memilih formasi yang tepat. Meskipun awalnya menggunakan skema 3-5-2, tim akhirnya beralih ke 4-3-3 setelah menghadapi kesulitan dalam menghadapi pertahanan lawan. […]

  • WFH, Pemkot Surabaya

    Kebijakan WFH Pemkot Surabaya: Efisiensi, Produktivitas, dan Tanggung Jawab

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan inovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini tidak hanya menjadi bentuk adaptasi terhadap dinamika kerja modern, tetapi juga strategi untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga produktivitas pegawai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang […]

  • Kurs USD Hari Ini Rupiah Menghadapi Tekanan Berkelanjutan, BI Siap Lakukan Intervensi

    Kurs USD Hari Ini Rupiah Menghadapi Tekanan Berkelanjutan, BI Siap Lakukan Intervensi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mata uang rupiah kembali menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah berbagai tantangan eksternal dan internal, Bank Indonesia (BI) diharapkan dapat menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil, khususnya di bawah ambang batas psikologis 17.000 per dolar AS. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan dolar AS dan fluktuasi harga minyak memengaruhi sentimen pasar. Tantangan […]

  • Kasus Razia LGBT DPRD Surabaya

    Banggar DPRD Surabaya Soroti MPAK Era Eri Cahyadi: APBD Dinilai Kurang Matang

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik mekanisme Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK) kembali menjadi perhatian. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, melontarkan kritik terhadap pola pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai terlalu sering menggunakan skema tersebut. Menurut politikus Partai NasDem itu, mekanisme MPAK memang diperbolehkan dalam aturan. Namun, penggunaannya seharusnya terbatas untuk kebutuhan yang […]

expand_less