Pemkot Surabaya Perkuat Sistem Parkir Digital, Ajak Masyarakat Waspada dan Percaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam menjalankan program ini.
Penjelasan tentang Sistem Pembayaran Non Tunai
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan bahwa sistem pembayaran non tunai hanya dapat dilakukan melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya. Dia menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan bahwa alamat QRIS yang digunakan benar-benar berasal dari Pemkot. Jika tidak, maka pembayaran tidak boleh dilanjutkan.
“Kami mengapresiasi warga Kota Surabaya yang kritis dan peduli, khususnya dalam menanyakan penerapan pembayaran parkir digital. Dinas Perhubungan Kota Surabaya sangat menghargai sikap tersebut. Namun, kami juga mengimbau agar masyarakat lebih cermat dan memahami mekanisme yang berlaku,” ujar Trio.
Identifikasi Petugas Parkir yang Sah
Trio juga menjelaskan bahwa setiap petugas parkir resmi telah diberi atribut khusus sebagai penanda legalitas. Atribut tersebut mencakup rompi berwarna merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang dipakai dan terlihat jelas oleh masyarakat.
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” jelasnya.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Dishub Surabaya menekankan pentingnya dukungan juru parkir terhadap program digitalisasi parkir. Para petugas diminta menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan QRIS yang bukan milik Pemkot Surabaya.
“Mengenai sanksi, pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” ujarnya.
Tanggapan terhadap Pengaduan Masyarakat
Dishub Surabaya juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan temuan di lapangan, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Terkait kasus juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyampaikan bahwa Dishub telah bergerak cepat dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penanganan dari kepolisian.
Komitmen untuk Transparansi dan Kepercayaan Publik
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Dishub secara cepat dan tanggap menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan resmi, media massa, maupun media sosial.
“Kami berkomitmen untuk selalu cepat tanggap terhadap setiap aduan, baik yang ditemukan langsung oleh petugas patroli, melalui media massa, maupun media sosial. Apabila ditemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas hingga sanksi pemberhentian,” pungkasnya.
Progres Penerapan Parkir Non Tunai
Penerapan parkir non tunai di Surabaya dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari, Dishub menargetkan sebanyak 1.500 titik lokasi parkir resmi telah dilengkapi dengan perangkat pendukung pembayaran non tunai.
Petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa parkir. Namun, apabila masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani.
Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan, Dishub terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem digital. Berdasarkan hasil polling media, sekitar 80 hingga 90 persen warga Surabaya menyatakan keinginan agar pembayaran parkir dilakukan secara non tunai.***

>

Saat ini belum ada komentar