Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Jelang penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026, perhitungan KHL akan jadi acuan, segini besarannya

Jelang penetapan UMP Jatim dan UMK Surabaya 2026, perhitungan KHL akan jadi acuan, segini besarannya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

    DIAGRAMKOTA.COMKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memberlakukan pendekatan terbaru dalam menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penentuan upah minimum di Indonesia.

    Sehingga, data KHL nantinya juga akan jadi acuan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2026.

    Skema baru ini disusun dengan mengadopsi standar internasional yang dirumuskan oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).

    Kebijakan tersebut merujuk pada hasil kajian bertajuk Minimum Wage Study: Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang diterbitkan ILO pada 2025.

    Studi ini menjadi landasan dalam menyusun formula pengupahan yang dinilai lebih relevan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

    KHL sendiri didefinisikan sebagai standar kebutuhan hidup selama satu bulan yang diperlukan agar pekerja atau buruh bersama keluarganya dapat menjalani kehidupan secara layak.

    Komponen KHL mencakup kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan.

    Melalui pendekatan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum tidak dilakukan secara instan, melainkan bertahap dan terukur.

    “Penghitungan Upah Minimum (UM) diarahkan secara bertahap supaya makin mendekati KHL, ini bentuk prinsip proporsionalitas,” bunyi unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (20/12/2025).

    Upah Minimum Lebih Adaptif Sesuai Kondisi Daerah

    Kemnaker juga menjelaskan bahwa penggunaan KHL sebagai acuan bertujuan menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan adaptif.

    Dengan metode ini, kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan di seluruh wilayah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

    “Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP (upah minimum provinsi, red) dulu,” kata Kemnaker.

    Penerapan metode berbasis KHL ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.

    Metode Penghitungan KHL

    Dalam metode terbaru ini, KHL dihitung berdasarkan empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yaitu:

    • Makanan
    • Kesehatan dan pendidikan
    • Kebutuhan pokok lainnya
    • Perumahan atau tempat tinggal

    Adapun rumus penghitungan KHL sebagai berikut:

    KHL = (Konsumsi per kapita × n) / p

    Keterangan:

    n = jumlah anggota rumah tangga

    p = jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

    Untuk Provinsi Jawa Timur, hasil penghitungan KHL nya adalah Rp3.575.938.

    Prediksi UMK Surabaya 2026 Jika UMP Jatim Naik Versi Buruh dan Versi Apindo

    AA1SN459

    Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur resmi menyelesaikan rapat pembahasan usulan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim pada Jumat (19/12/2025) malam.

    Rapat tersebut menghasilkan dua angka usulan yang sangat kontras antara pihak buruh dan pengusaha (Apindo).

    Perbedaan pandangan ini didasari oleh landasan perhitungan yang berbeda dalam memandang standar kesejahteraan di Jawa Timur.

    Pihak buruh merekomendasikan kenaikan yang signifikan sebesar 39,56 persen . Dengan persentase tersebut, UMP Jatim 2026 diusulkan menjadi Rp3.218.344,20 (naik Rp912.359,20 dari tahun sebelumnya).

    ​Pihak buruh menggunakan landasan selisih antara UMP 2025 dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa kenaikan ini mendesak karena upah saat ini masih jauh di bawah biaya hidup nyata.

    “Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, nilai KHL Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp3.575.938,00, sedangkan UMP 2025 hanya Rp2.305.985,00. Kami berharap Gubernur berani memangkas angka kemiskinan di Jatim yang mencapai 3,8 juta jiwa dengan menetapkan upah layak,” tegas Jazuli.

    Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan sebesar 5,09 % .

    Angka ini didasarkan pada rumus formal yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan usulan ini, UMP Jatim 2026 akan berada di angka Rp2.423.359,63.

    Sebagai kota dengan upah tertinggi di Jawa Timur, hasil keputusan UMP ini akan menjadi parameter utama dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.

    Saat ini, UMK Surabaya berada di angka Rp5.032.635.

    Berikut adalah simulasi prediksi UMK Surabaya 2026 berdasarkan dua versi usulan tersebut.

    Prediksi ini menggunakan asumsi bahwa persentase kenaikan UMP yang diusulkan oleh masing-masing pihak akan diterapkan secara linear (sama rata) terhadap nilai UMK Surabaya tahun berjalan (2025).

    ​Rumus:

    ​UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × % Kenaikan Usulan)

    atau

    UMK 2026 = UMK 2025 × (1 + % Kenaikan Usulan)

    Ini Prediksi UMK Surabaya 2026 Jika UMP Jatim Naik Versi Buruh dan Versi Apindo

    1. Hitungan Versi Buruh (Kenaikan 39,56 % )

    ​Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

    ​Persentase Usulan: 39,56 % (atau 0,3956 dalam desimal)

    ​Langkah Perhitungan:

    ​Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 39,56 % = Rp1.990.910

    ​Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp1.990.910 = Rp7.023.545

    Jika usulan buruh diterima bulat, maka UMK Surabaya akan menembus angka Rp7.023.545.

    2. Hitungan Versi Apindo

    Pihak pengusaha menggunakan formula yang biasanya diatur dalam regulasi pemerintah (seperti PP No. 51 Tahun 2023), yang menggabungkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa).

    Dari rumus tersebut, muncul angka usulan 5,09 % .

    ​Data UMK Surabaya 2025: Rp5.032.635

    ​Persentase Usulan: 5,09 % (atau 0,0509 dalam desimal)

    ​Langkah Perhitungan:

    ​Cari nilai kenaikannya: Rp5.032.635 × 5,09 % = Rp256.161

    ​Tambahkan ke UMK awal: Rp5.032.635 + Rp256.161 = Rp5.288.796

    Jika mengikuti usulan pengusaha, maka kenaikan UMK Surabaya hanya sekitar 250 ribuan, sehingga menjadi Rp5.288.796. ***

    Penulis

    Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

    Komentar (0)

    Saat ini belum ada komentar

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Saham SUPA Superbank Melantai di BEI dengan Pencatatan yang Spektakuler

      Saham SUPA Superbank Melantai di BEI dengan Pencatatan yang Spektakuler

      • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 202
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan perbankan digital PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi salah satu perusahaan terbaru yang menggelar Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2025. Proses pencatatan saham perdana ini berlangsung di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, pada Rabu (17/12). Pencatatan saham SUPA menunjukkan pertumbuhan pesat dalam industri keuangan […]

    • Ditlantas Polda Jatim Ngopi Bareng Warga Sosialisasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru

      Ditlantas Polda Jatim Ngopi Bareng Warga Sosialisasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru

      • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
      • account_circle Teguh Priyono
      • visibility 139
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mewujudkan masyarakat tertib berlalulintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang tertib berlalulintas. Kasi Dikmas Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim Kompol Hari Aziz, mengatakan, edukasi disampaikan melalui program Polantas Menyapa. “Untuk kali ini sosialisasi kami sampaikan melalui ngopi bareng dengan para sopir truk dan driver online,”ujar Kompol Hari, […]

    • Tiga Raperda Baru Kota Batu Diajukan ke DPRD, Termasuk Aturan Makam

      Tiga Raperda Baru Kota Batu Diajukan ke DPRD, Termasuk Aturan Makam

      • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 344
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu. Tiga Peraturan Daerah tersebut mencakup Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame. Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses penyelarasan dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, transparansi dan pertanggungjawaban. Raperda Pengelolaan Makam […]

    • Jadwal dan Prediksi Laga Semen Padang vs Persebaya Surabaya di Super League 2025-2026

      Jadwal dan Prediksi Laga Semen Padang vs Persebaya Surabaya di Super League 2025-2026

      • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 21
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Semen Padang melawan Persebaya Surabaya akan digelar pada hari Jumat, 15 Mei 2026. Laga ini berlangsung di Stadion Gelora Haji Agus Salim, Padang, dengan kick-off pukul 15.30 WIB. Pertandingan ini menjadi salah satu laga penting dalam pekan tiga puluh tiga Super League 2025-2026. Performa Kedua Tim Sebelum Laga Semen Padang menghadapi laga […]

    • Pulau Lebih Dekat ke Trenggalek, DPRD Jatim Minta Revisi Keputusan Mendagri

      Pulau Lebih Dekat ke Trenggalek, DPRD Jatim Minta Revisi Keputusan Mendagri

      • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
      • account_circle Diagram Kota
      • visibility 315
      • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau di wilayah perairan selatan Jawa Timur masuk ke Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dan selama ini berada dalam jangkauan operasional Kabupaten […]

    • KPU Sidoarjo Tetapkan Subandi-Mimik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

      KPU Sidoarjo Tetapkan Subandi-Mimik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

      • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
      • account_circle Adis
      • visibility 407
      • 0Komentar

      Diagramkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo resmi menetapkan pasangan Subandi dan Mimik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU Sidoarjo pada Kamis (09/01/2025). Rapat pleno berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk saksi, perwakilan partai politik, Kapolresta […]

    expand_less