GRESIK, DIAGRAMKOTA.COM — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 33 Gresik menjadi sorotan Komunitas Investigasi Jatim (KIJ). Dugaan iuran rutin Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa, sisa anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp295.636.780, hingga insiden pemberian amplop saat konfirmasi media, memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Tim KIJ yang terdiri dari sejumlah media nasional di Jawa Timur mendatangi SMPN 33 Gresik, Rabu (28/10/2026), untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS dan dugaan pungutan terhadap siswa.
TIGA PERSOALAN MENJADI SOROTAN
KIJ menyoroti tiga persoalan utama. Pertama, dugaan penarikan iuran Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa. Kedua, transparansi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025. Ketiga, informasi mengenai sisa anggaran yang disebut mencapai Rp295.636.780.
Besarnya angka tersebut membutuhkan penjelasan berbasis dokumen. Publik berhak mengetahui total dana yang diterima, realisasi penggunaan, kegiatan yang dibiayai, hingga status dan peruntukan sisa anggaran.
Apakah angka tersebut benar merupakan saldo akhir Dana BOS? Adakah kegiatan yang belum direalisasikan? Bagaimana pencatatan serta pertanggungjawabannya?
KIJ menegaskan, Dana BOS merupakan anggaran publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah wajib memiliki dasar penggunaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara dugaan iuran Jumat Rp5.000 juga membutuhkan klarifikasi. Siapa yang menetapkan, apakah wajib atau sukarela, bagaimana persetujuan orang tua, serta untuk apa uang tersebut digunakan?
KIJ menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus diverifikasi melalui keterangan sekolah, komite, orang tua siswa, dan dokumen pendukung.
KONFIRMASI BELUM MENDAPAT JAWABAN SUBSTANTIF
Saat mendatangi sekolah, tim KIJ ditemui Kepala Tata Usaha SMPN 33 Gresik, Eko. Ia menyampaikan kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di kelurahan, sedangkan pihak humas masih mengajar sehingga belum dapat menemui awak media.
Akibatnya, tim belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang mengenai kebijakan sekolah dan pengelolaan anggaran.
KIJ menegaskan, kedatangan media bukan untuk menghakimi, melainkan meminta klarifikasi sekaligus memberikan ruang kepada sekolah menjelaskan persoalan secara terbuka.
INSIDEN AMPLOP, KIJ TEGAS MENOLAK
Perhatian semakin menguat ketika tim hendak meninggalkan sekolah. Kepala TU, Eko, disebut memberikan sebuah amplop kepada rombongan KIJ. Pemberian tersebut langsung ditolak.
Ketua Umum KIJ, Herman Hidayat, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk mencari keuntungan pribadi maupun menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
“Jangan salah memahami kedatangan kami. Kami datang bukan untuk meminta uang, bukan untuk menerima amplop, dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kami datang untuk mencari kebenaran atas informasi yang menjadi pertanyaan publik. Kalau pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya dan jelaskan secara terbuka,” tegas Herman.
Menurutnya, pemberian amplop dalam situasi konfirmasi jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak semestinya terhadap independensi media. Karena itu, penolakan dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas jurnalistik.
KIJ SIAP BAWA PERSOALAN KE DINAS PENDIDIKAN
KIJ menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan instansi pengawasan terkait apabila pihak sekolah belum memberikan klarifikasi maupun dokumen yang dibutuhkan.
Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi, mulai dari kebenaran dugaan iuran Rp5.000 setiap Jumat, dasar kebijakannya, total penerimaan dan realisasi Dana BOS 2025, hingga status sisa anggaran Rp295.636.780.
Termasuk pula penjelasan mengenai maksud pemberian amplop kepada tim KIJ saat melakukan konfirmasi.
TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN
Dana BOS bukan uang pribadi pengelola sekolah. Anggaran tersebut diperuntukkan mendukung pendidikan dan memenuhi kebutuhan peserta didik, sehingga pengelolaannya harus terbuka terhadap pengawasan publik.
Jika seluruh penggunaan Dana BOS SMPN 33 Gresik telah sesuai ketentuan, laporan realisasi, dokumen pertanggungjawaban, serta penjelasan resmi semestinya menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, KIJ masih menunggu klarifikasi resmi Kepala SMPN 33 Gresik mengenai dugaan iuran Jumat, pengelolaan Dana BOS 2025, sisa anggaran Rp295.636.780, serta insiden pemberian amplop.
Persoalan ini bukan sekadar polemik sekolah. Transparansi anggaran pendidikan menyangkut uang negara, kepentingan peserta didik, dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan.
Jangan sampai pertanyaan tentang uang pendidikan justru sulit mendapatkan jawaban. (dk/yud)





















