Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menertibkan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Jalan Opak menyusul aduan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait transaksi tunai liar.
- Dishub menemukan pengelola parkir belum mengantongi izin TJU Perda 3/2018 dan menegaskan kewajiban sistem pembayaran nontunai (digital).
- Warga diimbau menolak bayar jika jukir enggan menerima pembayaran digital, sementara Bapenda mengingatkan tempat usaha soal izin parkir persil dan TJU.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menertibkan praktik penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sepanjang ruas Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas rentetan keluhan warga yang masuk melalui kanal Hotline Lapor Cak Eri mengenai penarikan uang parkir secara manual tanpa sistem digital.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak di lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian administrasi perizinan. Sejumlah pengelola tercatat telah mengantongi izin penyelenggaraan parkir umum, tetapi belum memegang izin khusus pemanfaatan ruang TJU.
“Kami mendengarkan aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota bahwa di Jalan Opak ini ditemukan banyaknya parkir yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai,” kata Trio, Selasa (3/11/2026).
Legalitas Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Mandat Digitalisasi
Trio menegaskan, pemanfaatan badan jalan milik publik sebagai area parkir memiliki konsekuensi hukum yang mengikat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, para pengelola yang belum tertib administrasi diwajibkan segera memproses legalitas operasionalnya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Surabaya.
Tak hanya legalitas dokumen, Pemkot Surabaya juga memberlakukan syarat mutlak berupa migrasi transaksi ke ekosistem pembayaran nontunai begitu izin TJU resmi diterbitkan demi mencegah kebocoran pendapatan daerah dan menjamin transparansi.
“Nanti kalau izin TJU sudah keluar, maka harus digitalisasi parkir, pembayarannya nontunai,” tegas Trio.
Warga Diimbau Tolak Bayar Tunai kepada Jukir Bandel
Sebagai upaya memutus mata rantai pembayaran liar, Dishub Surabaya meminta partisipasi aktif para pengendara untuk mendesak juru parkir (jukir) memberlakukan metode pembayaran digital di lokasi.
Sikap Tegas Lawan Pungutan Liar
Trio secara lugas menyarankan para pengguna jasa parkir agar tidak segan menolak transaksi apabila petugas parkir di lapangan menolak menyediakan fasilitas pembayaran nontunai.
“Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran nontunai. Apabila jukir tidak mau, saya sarankan untuk tidak dibayar,” ujar Trio menandaskan instruksinya.
Ketentuan Parkir Persil dan Antisipasi Kendaraan Meluber
Upaya penertiban tata kelola perparkiran ini juga didukung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari, mengingatkan bahwa para pelaku usaha di kawasan tersebut turut memikul tanggung jawab perizinan ruang parkir mandiri.
Regulasi Ganda: Lahan Dalam Persil dan Tepi Jalan
Basari menekankan, fasilitas parkir internal yang disediakan pelaku usaha wajib memiliki payung hukum resmi. Jika volume kendaraan konsumen meluap hingga memakan badan jalan raya, pihak pemilik usaha wajib melengkapi izin ganda.
“Setiap tempat usaha yang ada lahan parkir persil wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir. Apabila daya tampung persil tidak mencukupi sehingga kendaraan meluber ke tepi jalan umum, maka mereka juga wajib mengurus izin parkir TJU,” pungkas Basari.



















