DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Singapura kembali memperluas upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, dengan menambahkan tiga perusahaan baru ke dalam daftar peringatan. Langkah ini merupakan bagian dari respons tegas terhadap kabut asap lintas batas yang terus merusak kualitas udara di wilayah Asia Tenggara.
Daftar Perusahaan yang Diperingatkan
Badan Lingkungan Hidup Singapura (NEA) telah mengumumkan nama 10 perusahaan Indonesia yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, termasuk PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa—tiga entitas yang kini menjadi fokus investigasi karena dugaan aktivitas di lahan konsesi Kalimantan yang berdampak langsung ke wilayah Singapura.
Selain itu, sejumlah korporasi lain seperti PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia juga masuk dalam radar pengawasan NEA. Meski belum ada bukti konkret yang menghubungkan mereka secara langsung dengan kasus kabut asap, pemberitahuan ini menandai awal dari proses penilaian risiko dan potensi pelanggaran hukum.
Aksi Nyata yang Diminta oleh Pemerintah Singapura
Dalam peringatan resmi, Pemerintah Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk:
– Segera mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang sedang berkobar.
– Menghentikan aktivitas pembakaran secara total.
– Menjelaskan rencana strategis pencegahan kebakaran berulang.
– Melakukan audit internal atas operasional lahan mereka.
Jika perusahaan tidak kooperatif, pihak NEA menyatakan siap menggunakan segala instrumen hukum, termasuk akses terhadap pasar modal, restrukturisasi investasi, dan sanksi keuangan. Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura, K Shanmugam, menegaskan bahwa “bencana kabut asap bisa dicegah. Ini bukan fenomena alam, melainkan hasil dari keserakahan korporasi.”
Dampak Luas Kabut Asap di Regional
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menciptakan krisis lingkungan transnasional. Polusi asap tidak hanya merusak kualitas udara di Singapura dan Malaysia, tetapi juga menyebar hingga Filipina dan Timor Leste. Di beberapa wilayah Kalimantan, tebalnya kabut membuat langit berubah menjadi jingga, menghalangi sinar matahari dan mengganggu aktivitas harian.
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan Indonesia, lebih dari 2.020 kilometer persegi hutan dan lahan terbakar antara Januari hingga Juli 2026. Sementara proyek Atlas mencatat angka yang lebih tinggi—8.960 kilometer persegi—hingga akhir Agustus tahun yang sama. Angka ini menunjukkan eskalasi parahnya karhutla dalam dua tahun terakhir.
Ancaman Kesehatan dan Gangguan Sosial
Asap berbahaya ini menyebabkan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Banyak sekolah di Singapura dan Malaysia harus ditutup sementara, transportasi darat dan udara terganggu, serta aktivitas ekonomi terhambat.
Desakan dari Malaysia dan Dunia Sipil
Aktivis lingkungan Green Peace Malaysia mendesak pemerintah setempat untuk tidak hanya bergantung pada diplomasi, tetapi juga mengambil tindakan hukum nyata. “Malaysia juga mampu dan harus melakukan langkah serupa,” kata Heng Kiah Chun, juru kampanye Green Peace Malaysia.
Parlemen Malaysia pun telah membuka sesi diskusi darurat guna meninjau ulang kebijakan penanganan kabut asap lintas batas. Komite Khusus Parlemen kini sedang mempertimbangkan perubahan pendekatan dari yang bersifat persuasif menjadi lebih tegas secara hukum.
Meskipun Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan bahwa lokasi kebakaran berada di luar wilayah konsesi perusahaan Malaysia, Green Peace Malaysia mengidentifikasi 20 entitas yang terkait dengan kebakaran di Indonesia—termasuk empat perusahaan Malaysia yang pernah dikaitkan dengan kasus serupa pada 2019.
Harapan bagi Pemerintah Indonesia
Titik Kartiani, Ketua Umum Forum Konservasi Satwa Indonesia (Foksi), menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Singapura. “Ini cukup memalukan karena menunjukkan adanya pengabaian terhadap operasional perusahaan yang berdampak besar terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya transformasi kebijakan nasional, khususnya dalam menyusun mitigasi berbasis risiko musim kemarau. “Pembakaran hutan tahun ini sangat parah. Ini adalah cerminan tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekosistem yang tak ternilai dengan uang.”




















