KPK Periksa Kantor BPK Jateng, Sita Uang Ratusan Juta dalam Kasus Suap Audit Kabupaten Klaten

Penggeledahan di Semarang dan Dua Lokasi Lain

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) di Semarang pada Kamis, 22 Oktober 2026. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait perubahan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Selain lokasi kantor utama, dua rumah pihak terkait juga digeledah sebagai bagian dari pendalaman kasus ini. Kedua rumah tersebut berada di wilayah yang menjadi tempat tinggal para tersangka yang terlibat dalam skema korupsi ini. Penyidik menemukan dokumen penting serta sejumlah perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat bukti digital dalam perkara.

Temuan Barang Bukti dan Mekanisme Suap

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa temuan uang dan barang elektronik tersebut diduga terkait dengan upaya menghapus temuan audit BPK atas kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan Pemkab Klaten. Total nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh BPK mencapai kurang lebih Rp5 miliar, terdiri dari:
– Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan.
– Rp1,02 miliar untuk kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan.

Pertemuan strategis antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama Inspektur Daerah Agus Suprapto dan pejabat BPK Jateng dilakukan secara langsung di Semarang. Yang terlibat dalam pertemuan tersebut adalah Iwan Hery Setiawan (Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3) dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (Kalan BPK Jateng).

Negosiasi Uang Suap dan Kode “Amidis”

Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu Ahmad Luthfi untuk membahas penghapusan temuan audit. Dalam pertemuan itu, Hamenang meminta dukungan finansial sebesar Rp600 juta. Namun, setelah negosiasi, kesepakatan akhir ditetapkan pada Rp400 juta. Ahmad Luthfi kemudian memberikan kode “AMIDIS” sebagai saluran komunikasi rahasia.

Kode tersebut disampaikan kepada Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, yang selanjutnya menyampaikannya kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC). MAW diminta menyiapkan dana Rp400 juta sesuai kesepakatan.

Namun, karena adanya operasi tangkap tangan KPK di Muara Enim yang terkait kasus serupa, penyerahan dana ditunda hingga bulan Juni 2026. Pada akhirnya, BPK resmi menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan ke Pemkab Klaten.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan KPK

Setelah meyakini cukupnya alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
1. Hamenang Wajar Ismoyo – Bupati Klaten periode 2025–2030
2. Ahmad Luthfi H. Rahmatullah – Kalan BPK Jawa Tengah
3. Muhammad Amin Wahyu Utomo – Pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative

Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026, selama 20 hari pertama sebagai masa penahanan awal.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari upaya sistematis untuk memanipulasi hasil audit publik demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Investigasi masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana dan hubungan antar pihak terkait.

 

Posting Terkait