Jejak Perjalanan Menteri ATR/BPN ke Singapura dan Malaysia Terungkap Imigrasi

Nusron Wahid perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia

Perjalanan Dinas yang Mengundang Kritik

DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia telah mengungkapkan jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu. Keberadaannya di dua negara tetangga itu menjadi sorotan publik, terutama karena jatuh pada periode saat ia seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya.

Perjalanan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara lembaga pemerintahan dan ketentuan administratif bagi pejabat tinggi negara. Menurut informasi dari Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada hari Minggu pekan lalu—yang secara teknis merupakan titik masuk ke wilayah internasional.

“Kami memantau aktivitas beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/10). Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun tetap menjadi perhatian karena konteks hukum yang sedang berjalan.

Aktivitas Dinas di Malaysia

Setelah tiba di Singapura, Nusron dilaporkan melanjutkan perjalanannya ke Malaysia, tepatnya ke Johor Bahru, untuk menjalani kegiatan dinas resmi. Hendarsam menyatakan bahwa perjalanan ke negeri jiran tersebut didukung oleh rencana kerja yang telah disiapkan oleh instansi terkait.

“Ada kegiatan dinas yang harus dilaksanakan di Malaysia. Beliau dibawa oleh beberapa petugas resmi dari Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi pasti apakah Nusron sudah kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri. “Saya belum mendapatkan informasi resmi apakah beliau sudah kembali ke Indonesia,” tambah Hendarsam.

Status Pencekalan dan Koordinasi dengan KPK

Penting dicatat bahwa Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron Wahid dari lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai pelaksana teknis, imigrasi hanya akan bertindak jika ada surat permintaan resmi dari instansi yang berwenang.

“Kami hanya menjalankan permintaan dari instansi terkait, baik dari APH maupun kementerian. Sampai saat ini, belum ada permohonan formal terkait pencekalan terhadap Nusron,” tegas Hendarsam.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Nusron sudah berangkat dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10), meski belum mendapat izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai perjalanan tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa persetujuan politik dari kepala negara.

“Diduga Nusron tidak mendapatkan izin dari presiden saat melakukan perjalanan dinas pada hari Rabu. Meskipun sudah mengajukan permohonan, namun belum dikonfirmasi secara resmi. Namun, ia langsung berangkat karena acaranya mendadak,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

KPK Pertimbangkan Upaya Jemput Paksa

KPK sendiri telah menerima informasi tentang keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antikorupsi ini kini sedang mempertimbangkan langkah lebih tegas, termasuk kemungkinan jemput paksa terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mencakup pejabat kementerian, politikus Partai Golkar, mantan bupati, dan eksekutif perusahaan. Di antaranya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan empat lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Boyamin juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari KPK. “Jika tidak berani menjemput, setidaknya KPK harus segera mengirim surat panggilan ulang dan meminta Dirjen Imigrasi menerbitkan surat cekal agar Nusron tidak kabur lagi saat dipanggil,” tandasnya.

Catatan Penting: Rekam Jejak dan Tanggung Jawab Politik

Kejadian ini bukan sekadar soal mobilitas pejabat, tetapi juga menggambarkan kompleksitas antara otoritas administratif, kewajiban hukum, dan tanggung jawab politik. Dalam konteks demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi fondasi utama. Ketidakterbukaan dalam proses perjalanan dinas, terutama saat bersinggungan dengan kasus hukum, dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.