Ringkasan Berita:
- Tim Yustisi DLH Surabaya menjaring empat warga melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
- Para pelanggar dijatuhi sanksi denda administratif Rp75.000 serta sanksi sosial wajib menyapu dan membersihkan tumpukan sampah liar di lokasi penindakan.
- Penindakan merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 guna memicu efek jera dan menjaga estetika ruang publik Kota Surabaya.
DIAGRAMKOTA.COM — Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Dalam patroli penyisiran di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan permukiman padat tersebut, petugas mengamankan empat orang warga yang kedapatan membuang bungkusan sampah di sembarang tempat.
Operasi penertiban kebersihan lingkungan ini difokuskan pada tiga titik rawan tumpukan sampah liar, yakni Jalan Tengku Umar, Jalan Sam Ratulangi, dan Jalan Pandegiling. Petugas yang bersiaga langsung menghentikan dan mendata para pelaku saat mereka tepergok melemparkan kantong sampah ke tepi jalan maupun saluran air.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, membeberkan bahwa keempat pelanggar kebersihan tersebut langsung dijatuhi tindakan penegakan hukum di tempat. Selain sanksi finansial, DLH menerapkan sanksi sosial langsung di lokasi kejadian.
“Masing-masing pelanggar dikenai denda administratif sebesar Rp75.000. Selain sanksi administratif, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah liar di area tersebut,” tegas Fikser, Kamis (15/10/2026).
Daftar Identitas Pelanggar dan Penerapan Sanksi Sosial di Tempat
Berdasarkan data penindakan Tim Yustisi DLH Surabaya, keempat warga yang terjaring dalam operasi dini hari tersebut masing-masing bernama:
- Anang Fauzi: Warga Jalan Keputran Panjunan;
- Syariyadi: Warga Jalan Pandegiling;
- Nimbrah: Warga Jalan Wonorejo; serta
- Nani Sumarni: Warga Jalan Kupang Panjunan.
Fikser menekankan, penerapan sanksi sosial berupa hukuman fisik membersihkan dan menyapu sampah liar di ruang terbuka publik dirancang untuk memberikan pembelajaran langsung. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan efek jera secara psikologis sekaligus menumbuhkan kepekaan moral para pelaku terhadap beratnya tugas petugas kebersihan.
“Dengan membersihkan sampah liar, para pelanggar diharapkan dapat ikut memulihkan kebersihan area yang terdampak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” papar mantan Kepala Diskominfo Kota Surabaya tersebut.
Landasan Hukum: Perda 5/2014 dan Perwali 10/2017 Jadi Payung Penindakan
Fikser menegaskan bahwa langkah represif Tim Yustisi memiliki landasan hukum yang kuat dan mengikat. Penindakan terhadap para pembuang sampah sembarangan berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
Adapun besaran nominal denda dan tata cara eksekusi administratif berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran peraturan daerah terkait.
“Melalui penegakan aturan, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Fikser.
Menurutnya, praktik membuang sampah di badan jalan, pedestrian trotoar, maupun ruang terbuka hijau bukan sekadar merusak estetika dan keindahan wajah Kota Pahlawan, melainkan berpotensi memicu pendangkalan saluran air hingga penyumbatan drainase yang berujung pada genangan banjir saat musim hujan tiba.
Partisipasi Kolektif: DLH Larang Keras Trotoar Jadi TPS Liar
DLH Surabaya menggarisbawahi bahwa kebersihan kota metropolitan tidak akan pernah terwujud secara berkelanjutan jika hanya bertumpu pada pundak pasukan kuning dan petugas dinas kebersihan semata. Dibutuhkan revolusi perilaku serta tanggung jawab kolektif dari setiap warga penghuni kota.
Fikser mengimbau masyarakat untuk membuang limbah rumah tangga ke tempat pembuangan sampah resmi, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS) kelurahan, dan tidak lagi membiasakan diri melempar sampah di trotoar pinggir jalan raya.
“Kesadaran sederhana tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga,” pesannya.
Patroli yustisi serupa dipastikan bakal terus digencarkan secara berkala dan acak di berbagai titik rawan di Kota Surabaya demi mewujudkan ketertiban kota yang asri dan higienis.
“Melalui penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi melakukan pembuangan sampah sembarangan. Dengan demikian, tercipta lingkungan Kota Surabaya yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkas Fikser.



















