Ringkasan Berita:
- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau orang tua anak berhadapan dengan hukum (ABH) rutin bersilaturahmi untuk pulihkan hubungan dengan keluarga mendiang ZAA (10).
- Korban yang mengidap down syndrome ditemukan tewas dengan leher terlilit di Rungkut; ayah korban sebelumnya sempat dikambinghitamkan sebelum keterlibatan dua bocah tetangga terungkap.
- Kapolrestabes Surabaya memutuskan terduga pelaku (K) dibina 6 bulan di Rumah Perubahan, sementara satu anak saksi (F) dipindahkan ke pondok pesantren.
DIAGRAMKOTA.COM — Tragedi kematian tragis ZAA (10), anak penyandang down syndrome di Kecamatan Rungkut, Surabaya, terus menyisakan kepedihan mendalam di tengah masyarakat. Menyikapi situasi pasca-penanganan perkara, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji secara terbuka mengimbau orang tua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) agar tidak memutus komunikasi dan tetap menjalin silaturahmi secara berkelanjutan dengan keluarga mendiang korban.
Cak Ji—sapaan akrab Armuji—menilai inisiatif menyambung silaturahmi tersebut krusial dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus permohonan maaf tulus untuk memulihkan luka batin kedua keluarga yang bertetangga dekat. Pasalnya, duka mendalam keluarga korban sempat diperberat oleh tuduhan miring yang dialamatkan kepada ayah kandung ZAA pada awal penemuan jasad korban.
“Tapi saya menyarankan kepada orang tua pelaku, terutama yang berinisial K ini paling tidak supaya bisa sering silaturahmi kepada orang tua korban,” ucap Cak Ji dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Rabu (21/10/2026).
Armuji menegaskan, kedatangan yang dilakukan hanya sekali tidak akan cukup untuk menghapus trauma serta kepedihan mendalam yang dirasakan oleh orang tua ZAA.
“Orang kalau cuma datang sekali, apalagi ini anak mereka yang meninggal, supaya keluarga korban juga hatinya pelan-pelan dilembutkan. Apalagi dulu sempat dikambinghitamkan seolah-olah ayah korban yang membunuh anaknya sendiri, itu kan lebih menyakitkan lagi,” imbuhnya.
Armuji: Kronologi Peristiwa dan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Kasus memilukan ini bermula ketika ZAA ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di teras rumahnya pada 12 September 2026 lalu. Saat ditemukan pertama kali, wajah korban dilaporkan telah membiru dengan seutas tali melilit di bagian leher.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kepolisian, terungkap bahwa insiden tersebut berkaitan erat dengan dugaan perundungan yang melibatkan dua anak di bawah umur yang merupakan tetangga korban, masing-masing berinisial K (10) dan F (8).
Bagi Pemerintah Kota Surabaya, rentetan peristiwa ini menjadi tamparan keras sekaligus cermin evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan dan pembinaan generasi muda di level keluarga.
“Pemkot Surabaya juga sudah mengambil sikap, ada suatu pembelajaran untuk memberikan edukasi kepada anak-anak ini baik itu secara mental, psikologi, agama agar mereka bisa mengerti mana yang benar dan salah,” tutur Armuji.
Hasil Putusan Bersama: Pelaku Dibina 6 Bulan, Saksi Dipondokkan
Terkait status hukum anak-anak yang terlibat, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan membeberkan bahwa mekanisme penanganan perkara telah disepakati melalui jalur diversi dan keputusan bersama, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur. Bocah berinisial K yang berstatus sebagai pelaku dijatuhi putusan pembinaan di Rumah Perubahan Surabaya.
“Hal itu dilakukan sebagai evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling perkara, termasuk kesehatan dan makan selama di Rumah Perubahan,” terang Kombes Luthfie.
Adapun bagi bocah berinisial F yang berstatus sebagai saksi perkara, penanganan dilakukan dengan menempatkannya di salah satu pondok pesantren atas persetujuan penuh dari orang tuanya.
“Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah,” jelas Kapolrestabes.
Upaya pemisahan lingkungan tempat tinggal dan penempatan pembinaan ini diambil demi meredam gesekan sosial di lingkungan permukiman, sekaligus memberi ruang pemulihan bagi keluarga korban yang tengah berduka.



















