WNA India Tewas di Ruang Detensi, Diduga Bunuh Diri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kematian seorang warga negara asing (WNA) asal India di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menimbulkan pertanyaan tentang kondisi dan prosedur pengamanan yang diterapkan. Korban diketahui bernama Surendran Nithin (38), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Kamis (14/5/2026) pagi.
Peristiwa Terjadi di Ruang Detensi
Menurut informasi yang diperoleh, korban ditemukan oleh petugas saat melakukan pengecekan rutin ruang detensi. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma mengonfirmasi bahwa korban diduga melakukan tindakan bunuh diri.
“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa, diduga korban melakukan bunuh diri,” ujar Siko dalam keterangannya.
Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Latar Belakang Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarno menjelaskan bahwa korban diamankan karena pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 248 hari di Indonesia.
“Yang bersangkutan diamankan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan telah overstay selama 248 hari. Kami kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi,” kata Agus.
Berdasarkan data sistem keimigrasian, korban merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah habis masa berlakunya.
Proses Pemeriksaan dan Deportasi
Pada 6 Mei 2026, korban hadir di kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, korban mengakui pelanggaran overstay sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjadwalkan deportasi terhadap korban pada 17 Mei 2026. Namun, sebelum proses tersebut dilakukan, korban ditemukan meninggal dunia di ruang detensi.
Penanganan dan Evaluasi Internal
Agus menegaskan bahwa pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih dilakukan oleh Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati, termasuk visum serta autopsi di rumah sakit.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” tegas Agus.
Koordinasi dengan Konsulat India
Imigrasi Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan informasi kepada keluarga korban serta penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Selain itu, perlindungan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.
Pertanyaan tentang Kondisi Ruang Detensi
Kejadian ini memicu pertanyaan tentang bagaimana korban bisa melakukan tindakan bunuh diri di ruang detensi. Meski belum ada konfirmasi resmi, hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan peningkatan pengawasan terhadap kondisi para tahanan di tempat-tempat seperti ini.***

>
>

Saat ini belum ada komentar