Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.

“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.

Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.

Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.

Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Ilegal Bakar Cukai Rp347 Juta, Cirebon Jadi Tempat Gelap

    Rokok Ilegal Bakar Cukai Rp347 Juta, Cirebon Jadi Tempat Gelap

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Penindakan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon DIAGRAMKOTA.COM – Selama enam bulan terakhir, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan dalam rangka menekan peredaran barang tanpa cukai yang berdampak signifikan pada kerugian negara setiap tahunnya. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP […]

  • Prediksi skor timnas

    Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Filipina: Duel Sengit di Piala AFF 2024

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 406
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Prediksi skor Timnas Indonesia akan menghadapi Filipina dalam laga penentu Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan, Solo, pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 20.00 WIB. Head to Head (H2H): Dari 27 pertemuan sebelumnya, Indonesia mendominasi dengan 21 kemenangan, 5 hasil imbang, dan hanya 1 kekalahan. Kekalahan tersebut terjadi pada Piala AFF […]

  • Ketua DPRD Kota Serang

    Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Aksi Unjuk Rasa Harus Sesuai Aturan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 342
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (DPRD Kota Serang), Muji Rohman, menegaskan bahwa setiap aksi unjuk rasa maupun penyampaian aspirasi di wilayah Kota Serang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi perkembangan situasi terkini dan pengendalian inflasi tahun 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri […]

  • Polsek Tanggulangin Tinjau Ketahanan Pangan Lewat Patroli Sambang Desa

    Polsek Tanggulangin Tinjau Ketahanan Pangan Lewat Patroli Sambang Desa

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 325
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya menggerakkan peran aktif para Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan patroli sambang desa secara rutin. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/4/2025). Melalui patroli sambang tersebut, petugas tidak hanya memantau situasi keamanan dan […]

  • Potensi Pengembangan Industri Etanol di Indonesia

    Potensi Pengembangan Industri Etanol di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Indonesia sedang memperkuat langkahnya dalam pengembangan industri etanol sebagai bagian dari transformasi energi nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengidentifikasi dua wilayah yang memiliki potensi besar untuk menjadi pusat produksi etanol, yaitu Merauke di Papua dan Jawa Timur. Wilayah dengan Sumber Daya Alami Melimpah Merauke dan Jawa Timur dikenal memiliki sumber bahan baku yang cukup untuk […]

  • Puluhan Tahun Tak Diakui, Warga Pemegang Surat Ijo Serukan Keadilan ke Presiden

    Puluhan Tahun Tak Diakui, Warga Pemegang Surat Ijo Serukan Keadilan ke Presiden

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 276
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan warga Kota Surabaya kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait konflik agraria berkepanjangan atas tanah berstatus Surat Ijo. Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2025, massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi 10 November 2025 Wadul Presiden Prabowo menggelar aksi damai di halaman Monumen Tugu Pahlawan. Dengan mengenakan ikat kepala merah putih dan membawa […]

expand_less