Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bendel plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Artis dewasa jepang Sannomiya Tsubaki

    Sannomiya Tsubaki: Image Ceria dan Karier Bersinar Artis Dewasa Jepang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 2.210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sannomiya Tsubaki merupakan salah satu nama yang mencuri perhatian dalam industri hiburan dewasa Jepang. Lahir dan dibesarkan di Jepang, Tsubaki menunjukkan bakatnya di dunia seni dan hiburan sejak usia muda. Ia memulai karirnya di industri ini setelah menyelesaikan pendidikan formal, di mana dia memutuskan untuk mengeksplorasi dunia hiburan dewasa yang menawarkan kebebasan ekspresi […]

  • Cawagub Suswono: Mitigasi Korupsi dan Polusi, Kunci Kesejahteraan Jakarta

    Cawagub Suswono: Mitigasi Korupsi dan Polusi, Kunci Kesejahteraan Jakarta

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 159
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang baru saja digelar menjadi panggung bagi Suswono, Cawagub Jakarta Nomor Urut 01, untuk menyampaikan visi dan misinya. Suswono, yang berpasangan dengan Ridwan Kamil, menekankan pentingnya mitigasi korupsi dan polusi sebagai kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Jakarta. Suswono melihat indikasi korupsi di Pemprov Jakarta masih tinggi, […]

  • DPRD Surabaya Akan Kawal Proses Ganti Rugi Lahan Warga Gunung Sari Indah

    DPRD Surabaya Akan Kawal Proses Ganti Rugi Lahan Warga Gunung Sari Indah

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 254
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya menanggapi aduan warga Kedurus terkait janji kompensasi lahan 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna. Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.

  • Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Tok

    Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Tok

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur. Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak […]

  • Penipuan Wedding Organizer

    Penipuan Wedding Organizer: Ratusan Pasangan Kehilangan Dana hingga Miliaran Rupiah, Warga Serbu Rumah Pemilik WO

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penipuan yang melibatkan jasa wedding organizer (WO) kembali menggemparkan masyarakat Jakarta. Sejumlah korban mengeluhkan kerugian besar akibat tindakan tidak terpuji dari pemilik WO yang diduga menipu ratusan pasangan calon pengantin. Kejadian ini memicu aksi warga yang memboikot rumah pemilik WO tersebut dan membawanya ke kantor polisi. Kerugian Besar yang Dialami Korban Berdasarkan laporan […]

  • Komisi iii adies kadir

    Akademisi FH Untag: Putusan MKD terhadap Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, sudah tepat, proporsional, dan selaras dengan prinsip keadilan etik parlemen. Menurut Sultoni, pernyataan Adies yang sempat menuai polemik di ruang publik […]

expand_less