Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.

Kadivhumas Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas Polri.

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harry Kane Pecahkan Rekor Liga Champions, Tapi Bayern Masih Butuh Kemenangan Besar

    Harry Kane Pecahkan Rekor Liga Champions, Tapi Bayern Masih Butuh Kemenangan Besar

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain andalan Bayern Munich, Harry Kane, kembali menunjukkan performa luar biasa meski timnya harus menerima kekalahan 4-5 dari Paris Saint-Germain (PSG) dalam pertandingan semifinal Liga Champions. Meski hasilnya tidak memuaskan, Kane berhasil menciptakan dua rekor penting yang akan dikenang dalam sejarah sepakbola. Performa Mengesankan di Pertandingan Berat Dalam pertandingan yang berlangsung di markas PSG, […]

  • Film Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t Rilis Desember 2025, Baca Sinopsis dan Pemainnya

    Film Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t Rilis Desember 2025, Baca Sinopsis dan Pemainnya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 259
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perusahaan produksi Falcon Pictures telah mengumumkan jadwal tayang resmi untuk film terbaru mereka,Comic 8 Revolusi: Santet K4bin3t. Film aksi-komedi yang mengandung unsur horor mistis akan tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 24 Desember 2025. Dibuat oleh Fajar Bustomi, film ini merupakan kelanjutan dari franchise Comic 8 yang terkenal. Berikut ini merupakan ringkasan, jadwal tayangan, […]

  • Timnas Italia Kembali Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026

    Timnas Italia Kembali Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim nasional sepak bola Italia kembali mengalami kegagalan dalam kualifikasi Piala Dunia 2026. Kekalahan di babak adu penalti melawan Bosnia dan Herzegovina membuat mereka harus absen dari ajang empat tahunan tersebut untuk ketiga kalinya secara beruntun. Hasil ini menjadi pukulan berat bagi para penggemar sepak bola Italia, yang sebelumnya memiliki ekspektasi tinggi terhadap performa […]

  • Selain Song Joong Ki, Ini Deretan Mantan Pacar Song Hye Kyo

    Selain Song Joong Ki, Ini Deretan Mantan Pacar Song Hye Kyo

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Cantik, berbakat, dan populer. Mungkin itulah tiga kata yang tepat untuk menggambarkan sosok Song Hye Kyo. Memulai karier sejak belia, kini nama Song Hye Kyo semakin populer sebagai aktris papan atas di Korea Selatan. Segala pemberitaan mengenai dirinya pun tak pernah lepas dari sorotan, mulai dari karier hingga kehidupan asmaranya. Seperti diketahui, pemain drama […]

  • AHBI Akan Mengelar Pendidikan Pajak, Penegakan Hukum Perpajakan Pilar Keadilan

    AHBI Akan Mengelar Pendidikan Pajak, Penegakan Hukum Perpajakan Pilar Keadilan

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Keberadaannya tidak hanya menjamin kepatuhan wajib pajak, tetapi juga bisa melindungi wajib pajak. Bayangkan seorang pengusaha yang telah patuh membayar pajak selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba dihadapkan pada tuntutan pajak yang tidak adil. Penegakan hukum yang kuat akan […]

  • Komitmen DPD HMP Surabaya: Bangun Ekosistem Bisnis UKM yang Kuat dan Legal

    Komitmen DPD HMP Surabaya: Bangun Ekosistem Bisnis UKM yang Kuat dan Legal

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 333
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Harapan Mitra Pengusaha (DPD HMP) Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem usaha yang sehat, berdaya saing, dan berbasis hukum bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Di bawah kepemimpinan Arnina Risinidar, S.M., DPD HMP Surabaya aktif memfasilitasi legalitas usaha untuk membantu UKM tumbuh dan berkembang secara […]

expand_less