Satgas Premanisme Dibentuk, Pemkot Surabaya Buka Hotline Pengaduan
- account_circle Shinta ms
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah menguatnya isu premanisme dan mafia tanah yang kerap membuat warga resah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.
Apel pembentukan satgas digelar di Balai Kota Surabaya dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Senin (5/1/2026),
Pembentukan satgas ini menjadi respons atas berbagai kasus sengketa tanah dan dugaan intimidasi yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Namun, kehadiran satgas juga sekaligus menjadi ujian: sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warga, terutama mereka yang selama ini memilih diam karena takut tekanan.
Apel tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa persoalan premanisme dan mafia tanah tidak bisa dibiarkan menjadi praktik liar yang mencederai rasa keadilan.
Wali Kota Eri menyoroti praktik main hakim sendiri yang kerap muncul dalam sengketa tanah. Menurutnya, konflik agraria seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan intimidasi atau pengerahan kekuatan.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” kata Eri.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengakui masih adanya praktik tekanan di lapangan yang membuat warga enggan melapor. Eri menegaskan, keberadaan satgas diharapkan memutus mata rantai intimidasi yang kerap mengiringi sengketa tanah.
Ia juga menyoroti pola penggunaan pihak lain untuk menekan atau menakut-nakuti pihak yang bersengketa—praktik yang selama ini menjadi wajah gelap persoalan agraria di perkotaan.
“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Namun demikian, imbauan agar warga berani melapor juga menyisakan pekerjaan rumah besar bagi pemerintah: memastikan bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti, bukan berhenti di meja aduan. Tanpa kepastian penanganan yang transparan dan tegas, keberanian warga justru berpotensi berubah menjadi risiko baru.
Eri itu kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat sebagai kunci keberhasilan satgas.
Ia berharap, laporan warga dapat mencegah sengketa tanah berlarut-larut hingga menimbulkan korban.
Cak Eri juga menegaskan, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tidak akan ragu bertindak jika terjadi kekerasan dan pemaksaan dalam konflik agraria.
Pemkot Surabaya pun membuka jalur pengaduan melalui hotline +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112.
“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun.
Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya.
Selain hotline, Pemkot juga membuka jalur pelaporan melalui kelurahan. Camat dan lurah diminta aktif mensosialisasikan keberadaan satgas hingga ke Balai RW dan warga.
Kelurahan diberi tenggat waktu 2×24 jam untuk menindaklanjuti laporan dan berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah.
“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
>