Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Pamekasan Jadi Perhatian Publik, Peran Beacukai sebagai Pengawas Dipertanyakan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Dugaan beredarnya rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kali ini, rokok bermerek Flash disebut-sebut diproduksi di wilayah Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, dan telah lama beredar luas di tengah masyarakat.
Hasil penelusuran media di lapangan serta keterangan sejumlah warga menunjukkan bahwa rokok tersebut mudah ditemukan di berbagai tempat, mulai dari pasar tradisional hingga warung kecil. Penjualannya dilakukan secara terbuka dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai. (10/1/2026)
Beberapa warga mengaku heran karena hingga kini belum melihat adanya langkah penindakan yang terlihat secara nyata dari aparat berwenang. Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Rokok itu sudah lama dikenal masyarakat. Hampir semua orang tahu kalau diduga tidak bercukai, tapi tetap saja dijual bebas,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya menambahkan bahwa peredaran rokok Flash tidak hanya terbatas di Pamekasan, melainkan disebut telah menyebar ke sejumlah daerah lain di luar Madura. Harga yang lebih murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok tersebut cepat diterima pasar.
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat setempat menilai isu ini telah memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik. Bahkan, muncul dugaan adanya faktor tertentu yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan penindakan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas pandangan masyarakat dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Sorotan juga datang dari kalangan aktivis. Aktivis Madura, H. Suja’i, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, maraknya rokok yang diduga ilegal mencerminkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan cukai di daerah.
“Ini menyangkut kewibawaan negara. Jika pengawasan di daerah dianggap lemah, maka perlu ada intervensi atau pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Madura melalui bagian Humas telah dimintai klarifikasi terkait keberadaan pabrik rokok dan dugaan lokasi produksi rokok Flash, termasuk informasi yang mengaitkan nama tertentu. Namun hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kasus ini pun masih menjadi perhatian masyarakat, yang berharap adanya kejelasan serta langkah tegas dari instansi terkait demi memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara. (Dk/nns)

>
>
>
