Lawan Scam! IASC Kembalikan Rp161 Miliar Uang Korban Penipuan Digital
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM — Di tengah maraknya penipuan digital yang kian licin dan lintas negara, kabar baik datang bagi masyarakat. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana milik 1.070 korban scam, hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank yang terlibat dalam alur kejahatan.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, dan menjadi bukti konkret bahwa kejahatan penipuan digital bukan lagi tanpa perlawanan.
Penyerahan pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi, serta para korban scam.
Dalam kesempatan itu, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil nyata sinergi lintas lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.
Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital kini berkembang sangat masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial. Berbagai modus digunakan pelaku, mulai dari penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan melalui media sosial. Modus love scam pun disebut masih menjadi jebakan yang sering memakan korban.
Namun, upaya penanganan scam tidak tanpa hambatan. Tantangan besar yang dihadapi antara lain lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, hingga optimalisasi pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam adalah bentuk komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus pemicu semangat bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
OJK dan IASC pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan bukan kejahatan biasa.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih.”
Misbakhun menilai langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah menghadirkan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme publik di tengah maraknya kejahatan digital.
“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC, termasuk pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi lembaga tersebut. ***

>
