Penipuan Forex Berkedok Investasi WNA Asal Nigeria Diamankan di Bandung

Berita, HUKUM777 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandung berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC pada tanggal 3 September 2024.

NDC datang ke Indonesia menggunakan NDC menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dengan menjalankan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Masjuno mengatakan, kasus ini terungkap melalui kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung.

Informasi yang didapat dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan NDC di wilayah apartemen Jarrdin Cihampelas dan apartemen Gateway Cicadas menjadi titik awal penyelidikan.

Berdasarkan hasil analisis intelijen, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menerbitkan Surat Perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 pada tanggal 2 September 2024 untuk melakukan pengawasan terhadap NDC.

Baca Juga :  KPU Sidoarjo Lantik Anggota Baru PPK Candi: Ketua Fauzan Pimpin Prosesi PAW

“Penangkapan NDC dilakukan di Tower C Lantai 16 Nomor Unit C1610 Apartemen The Jarrdin Cihampelas. NDC yang datang ke Indonesia pada 14 Mei 2024 dengan status turis, mengaku berencana membeli baju untuk dijual di Nigeria,” kata Masjuno, Rabu  (11/9/2024)

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan petugas bahwa yang bersangkutan bersama dengan warga negara Nigeria lainnya berinisial K melakukan scam investasi dengan modus mengajak orang-orang untuk kerja sama trading saham pada salah satu aplikasi Forex pada telepon seluler.

“Menurut pengakuannya dan hasil pemeriksaan pada telepon selulernya, yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerja sama dengannya, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex,” ujarnya.

Masjuno menjelaskan bahwa NDC mengaku datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan besar tekstil dan perdagangan besar pakaian yakni Unity Fortune Trading International.

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

“Bahkan dari data pengesahan pendirian perusahaan NDC menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham Rp10 miliar, namun ketika diperiksa dia tidak mengetahui banyak ihwal perusahaan itu,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kata Masjuno, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memanfaatkan ITAS untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sehingga yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi orang asing tersebut pada hari Kamis (12/9) melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Baca Juga :  Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi, Bercerita tentang Peran Suaminya

Kemudian, terkait dengan WNA Nigeria lainnya berinisial K yang disebut sebagai penjamin NDC, dinyatakan buron.

“Selama menunggu proses deportasi, NDC ditempatkan dalam Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kami sedang melakukan pengejaran terhadap warga negara berinisial K tersebut,” tuturnya.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Penipuan investasi dan trading forex merupakan kejahatan yang merugikan banyak orang dan dapat mengancam stabilitas ekonomi.

Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap investasi asing yang tidak jelas. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting untuk melakukan riset dan memastikan legalitas perusahaan serta kredibilitas pengelola investasi. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *