Kembali Aktif, Anggota DPRD Blitar yang Terlibat Kasus Zina Dapat Penjelasan dari Ketua DPRD

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar kembali aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat dugaan pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil setelah Badan Kehormatan (BK) menetapkan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh anggota tersebut termasuk dalam kategori sedang.

Proses Pemulihan Status Keanggotaan

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali status keanggotaan anggota DPRD tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, BK telah memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota tersebut tidak termasuk dalam kategori berat, sehingga tidak memerlukan sanksi pemecatan permanen.

“Pengaktifan kembali GP sudah sesuai AD/ART DPRD Kota Blitar. Karena memang secara garis besar disimpulkan oleh BK bahwa kesalahan GP termasuk sedang,” ujar Syahrul kepada media.

Tidak Boleh Menjalankan Tugas Selama Lebih dari Tiga Bulan

Anggota DPRD yang dinonaktifkan harus segera dipulihkan statusnya jika tidak menjalankan tugas selama lebih dari tiga bulan. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kesalahan baru yang dapat berdampak pada posisi anggota tersebut.

“Kalau tidak diaktifkan lagi melebihi tiga bulan, tidak masuk tiga bulan lebih kan berarti nanti masuk ke kesalahan baru lagi,” tambah Syahrul.

Hak untuk Menggugat ke Pengadilan

Meski status keanggotaannya kembali aktif, anggota DPRD tersebut tetap memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika proses persidangan kode etik tidak segera diakhiri.

Namun, Syahrul menyatakan bahwa anggota tersebut tidak lagi menjadi anggota Badan Kehormatan (BK) dan dicopot dari posisi pimpinan komisi. Ini merupakan bagian dari sanksi yang diberikan oleh BK karena melanggar kode etik.

Proses Hukum Masih Berjalan

Selain itu, proses hukum terkait kasus perzinaan antara anggota DPRD tersebut dengan seorang polwan masih berlangsung di Polres Batu. DPRD Kota Blitar tetap memantau perkembangan kasus ini karena anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan Lengkap dari Ketua DPRD

Syahrul Alim juga menegaskan bahwa BK tidak bisa merekomendasikan pemecatan permanen karena pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut termasuk dalam kategori sedang. Rekomendasi pemecatan hanya bisa diberikan jika pelanggaran mencapai kategori berat.

“Pasalnya, rekomendasi pemecatan permanen hanya dapat diberikan jika GP diputus bersalah melanggar kode dengan pelanggaran kategori berat,” jelas Syahrul.

Tanggapan dari Fraksi PPP

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelumnya menonaktifkan anggota DPRD tersebut setelah mendapatkan laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik. Namun, setelah proses persidangan BK selesai, fraksi tersebut memutuskan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya.

Dampak pada Citra DPRD Kota Blitar

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang citra DPRD Kota Blitar dan bagaimana lembaga tersebut menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. Meski keputusan diambil sesuai aturan, banyak pihak tetap merasa khawatir akan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.

Pengaktifan kembali status anggota DPRD Blitar yang terlibat kasus zina menunjukkan bahwa proses hukum dan kode etik di lingkungan lembaga legislatif tetap dijalankan. Meski demikian, kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua anggota DPRD untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *