DPO Mafia Tanah Tak Tersentuh Sejak 2018, DPRD Surabaya Sentil Kinerja Satgas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya mendesak pembentukan sekaligus penguatan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah sebagai langkah konkret untuk menuntaskan sederet sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung selesai. Desakan ini mengemuka setelah DPRD menerima aduan warga terkait dugaan penggelapan aset yang terkatung-katung sejak 2018.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hal tersebut usai menerima langsung pengaduan dari seorang warga bernama Maria di Gedung DPRD Surabaya, Senin (19/1).
Maria meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan dua aset miliknya yang hingga memasuki awal 2026 belum menunjukkan perkembangan berarti. Mandeknya perkara tersebut disinyalir lantaran tersangka utama, Tri Ratna Dewi, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
“Kami menerima aduan Ibu Maria yang ingin meng-update perkembangan kasusnya. Persoalannya, DPO atas nama Tri Ratna Dewi ini belum juga tertangkap. Akibatnya, kasus berhenti dan Komisi A belum bisa melangkah lebih jauh, baik mediasi maupun langkah hukum lanjutan,” ujar Yona.
DPRD Desak Polisi Bertindak Serius
Yona menegaskan, kunci utama untuk membuka benang kusut perkara tersebut adalah penangkapan DPO yang telah buron selama bertahun-tahun. Ia pun mendesak Polrestabes Surabaya agar lebih serius dan agresif memburu tersangka.
“Kami minta Polrestabes Surabaya serius mengejar DPO ini. Kasusnya sudah terlalu lama sejak 2018. Kepastian hukum bagi warga, khususnya Ibu Maria, harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Yona, tertangkapnya DPO bukan hanya penting untuk keadilan korban, tetapi juga untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan mafia tanah.
Aset Berpindah Tangan Secara Ilegal
Kasus yang diadukan Maria bermula dari dua aset tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B. Kedua aset tersebut diduga berpindah tangan secara tidak sah.
Tri Ratna Dewi diduga menjalankan aksinya dengan bekerja sama dengan oknum pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial Permadi, sehingga proses administrasi pertanahan bisa berjalan meski tanpa hak yang sah.
DPRD Surabaya: Satgas Mafia Tanah Dinilai Mendesak
Komisi A DPRD Surabaya menilai, keberadaan Satgas Mafia Tanah yang solid dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus mata rantai praktik kolusi antara mafia tanah dan oknum aparat administrasi pertanahan.
Dengan Satgas yang kuat, DPRD berharap penanganan sengketa lahan tidak lagi berlarut-larut dan warga mendapat perlindungan hukum yang nyata.
“Kasus seperti ini tidak boleh terus berulang. Negara harus hadir melindungi hak warga,” tandas Yona. ***

>
