Penyelidikan KPK Terkait Korupsi Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Melalui PT KEM
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Ming, 7 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kasus ini menunjukkan adanya indikasi aliran uang yang tidak sah dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Penyelidikan ini dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari perusahaan PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM).
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam penyelidikan ini, KPK memeriksa tiga saksi utama, yaitu Nur Aisyah Astuti, Etty Wahyuni, dan Asep Juhud Mulyadi. Ketiganya memberikan keterangan mengenai tahapan dan proses pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker serta pemberian uang kepada oknum pejabat. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (5/12/2025), dan dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta konfirmasi dari ketiga saksi terkait proses pemberian uang dalam pengurusan sertifikat K3. Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penerbitan sertifikat tersebut.
Dugaan Aliran Uang Besar ke Pejabat
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan 10 tersangka lainnya. Penetapan tersangka dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025), dengan jumlah total tersangka mencapai 11 orang. Dalam perkara ini, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, diduga menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar selama periode 2019–2024.
Uang tersebut diterima melalui perantara dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian rumah, belanja, dan hiburan. Selain itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan juga menerima aliran uang tersebut. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, uang sebesar Rp 3 miliar mengalir kepada IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) pada Desember 2024.
Tindakan Hukum yang Diambil
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Konteks Korupsi dalam Pengurusan Sertifikat K3
Sertifikat K3 merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Namun, dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikat ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pemerintahan yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Hal ini juga membuka pertanyaan tentang mekanisme pengawasan dan pengendalian yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Langkah KPK dalam Menghadapi Kasus Ini
KPK terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap korupsi di berbagai sektor. Dalam kasus ini, KPK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan sistem pemeriksaan dan pengawasan agar tidak terulang kembali. Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Peran Masyarakat dalam Memberantas Korupsi
Selain upaya KPK, partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memberantas korupsi. Masyarakat dapat menjadi agen perubahan dengan melaporkan dugaan korupsi yang mereka temui dan mendukung transparansi dalam pelayanan publik. Dengan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat, harapan besar dapat diwujudkan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. ***





Saat ini belum ada komentar