Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan

Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan upah karyawan dan pekerja di Indonesia.

Berdasarkan dokumen PP tersebut, aturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai hal terkait penggajian, mulai dari kebijakan penggajian, penentuan upah minimum, struktur dan besaran upah, hingga bentuk serta cara pelaksanaan pembayaran upah.

Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan alat penting dalam mencapai kesejahteraan karyawan sekaligus menjaga produktivitas dan kelangsungan bisnis. Dalam peraturan ini, upah minimum tetap berperan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.

PP No. 49 Tahun 2025 mengharuskan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan kesempatan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memperhatikan situasi ekonomi dan pasar tenaga kerja.

“Variabel yang digunakan meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang menggambarkan kemampuan beli karyawan,” tercantum dalam PP tersebut.

Aturan ini menyatakan bahwa upah minimum hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih harus menerima gaji sesuai dengan struktur dan skala gaji yang ditentukan perusahaan.

Susunan dan besaran gaji perlu memperhatikan jenis jabatan, lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan, serta kemampuan karyawan. Aturan ini bertujuan untuk mendorong sistem pemberian gaji yang lebih adil, jelas, dan berdasarkan prestasi.

Pemilik usaha juga diwajibkan menginformasikan struktur dan besaran gaji kepada karyawan, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja sama.

Selain itu, PP ini mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu, guna mencegah diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Pemerintah menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai kemampuan usaha, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu.

PP 49/2025 juga menetapkan aturan mengenai upah lembur, penghasilan untuk karyawan yang tidak hadir kerja karena alasan tertentu, serta cara pembayaran gaji yang harus dilakukan secara tepat waktu dalam mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji Minimum Provinsi, Gaji Minimum Sektor Provinsi, Gaji Minimum Kabupaten/Kota, dan Gaji Minimum Sektor Kabupaten/Kota tahun 2026 berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan nasional menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Siagakan Tim SAR di Sejumlah Obyek Wisata pada Operasi Lilin Semeru

    Polda Jatim Siagakan Tim SAR di Sejumlah Obyek Wisata pada Operasi Lilin Semeru

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 148
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Lilin Semeru telah resmi dilaksanakan oleh Polda Jawa Timur sejak Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Semeru 2024, di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025). Operasi Lilin Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan melibatkan 14.827 personel gabungan dari Polri, TNI, serta instansi terkait. […]

  • Perkembangan Terbaru tentang Kondisi Maxi Kleber di Lakers

    Perkembangan Terbaru tentang Kondisi Maxi Kleber di Lakers

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maxi Kleber, pemain basket yang bermain untuk Los Angeles Lakers, kembali menjadi perhatian setelah dikabarkan mengalami nyeri punggung. Informasi ini disampaikan oleh Jovan Buha dari The Athletic, yang menyebutkan bahwa Kleber memangkas peluangnya untuk tampil dalam pertandingan melawan New Orleans Pelicans pada Selasa. Meski demikian, statusnya masih dalam penilaian, dan mungkin akan diubah menjadi […]

  • Waspadai TBC di Jombang, Kenali Gejala dan Penularannya

    Waspadai TBC di Jombang, Kenali Gejala dan Penularannya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus tuberkulosis di Jombang masih tergolong tinggi, dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, selama tahun 2025, tercatat sebanyak 2.700 kasus tuberkulosis. Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyampaikan bahwa TBC biasanya menyerang paru-paru, namun juga […]

  • Peringatan BPBD Mojokerto: Angin Kencang Tidak Kenal Musim, Warga Diminta Waspada

    Peringatan BPBD Mojokerto: Angin Kencang Tidak Kenal Musim, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Angin kencang yang terjadi di wilayah Trawas, Mojokerto, menjadi peringatan bagi masyarakat setempat untuk selalu waspada. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada musim tertentu, tetapi bisa muncul kapan saja, mengancam keselamatan dan infrastruktur. BPBD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang bisa terjadi kapan saja. Potensi […]

  • Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

    Harkamtibmas Polres Tulungagung Gelar Razia, Puluhan Botol Miras Diamankan

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 188
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Sat Resnarkoba bersama Samapta Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Tulungagung Polda Jawa Timur. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan Kasat Samapta Polres Tulungagung, AKP Hendrik Kurniawan, Senin (13/10/2025) malam itu menyasar sejumlah cafe, warung kopi. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad […]

  • Reses DPRD Surabaya

    Reses DPRD Surabaya Soroti Penertiban PKL dan SWK Sepi, Yona: Jangan Gusur Tanpa Solusi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persoalan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) dan kondisi Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang makin sepi menjadi sorotan utama dalam agenda reses DPRD Surabaya. Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko di kawasan Wiyung. Dalam forum yang dipadati warga tersebut, Yona menegaskan pemerintah tidak boleh sekadar menggusur PKL tanpa menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat kecil. […]

expand_less