Kuasa Hukum: Konten Fitnah Jusuf Hamka Dilakukan Secara Terorganisir dan Masif
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 55 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Pengacara Mohamad Jusuf Hamka atau dikenal dengan sebutan Babah Alun, Sogi Bagaskara, menyatakan bahwa narasi fitnah terhadap kliennya yang dibuat menggunakan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di media sosial TikTok diduga disusun secara terstruktur. Penyebarannya dilakukan secara besar-besaran.
“Kita melihat metodenya sangat terstruktur, sangat besar, pada akun-akun tersebut unggahannya sama semua,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Sogi menjelaskan beberapa inisial muncul dari tersangka pembuat dan penyebar konten palsu, inisial yang muncul diduga sebagai pelaku utama dari konten hoaks Babah Alun dan putrinya Fitria Yusuf. Berdasarkan data, diduga otak pelaku konten ini berinisial APY, TO, dan BHTO.
“Jika memang ada pihak yang menyuruh melakukan hal ini, kami berharap polisi dapat bertindak secara profesional dan mampu mengungkap siapa orang yang memerintahkan tindakan ini,” katanya.
Sogi juga menghargai kinerja Polda Metro Jaya yang mampu menangkap tersangka pelaku dalam waktu sebulan setelah laporan diterima.
“Jika pelaku yang melakukan tindakan tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, maka pihak yang menyuruhinya juga harus ditangkap berdasarkan pasal 55 karena terlibat langsung dan memberi perintah,” katanya.
Di sisi lain, Jusuf Hamka mengapresiasi tindakan cepat dan tanggap dari pihak kepolisian dalam menangani laporannya. Ia juga menyebutkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku tidak bekerja sendirian.
“Kami belum mengetahui identitasnya, oleh karena itu dari nama ini tentu bisa dilacak oleh rekan-rekan polisi yang bertanggung jawab. Kasus ini akan terus berjalan dan saya mengapresiasi rekan-rekan di unit siber Polda Metro Jaya, dan ini tetap akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pengguna TikTok yang membuat konten informasi elektronik yang dimanipulasi atau deepfake yang menampilkan rekayasa visual seolah-olah Babah Alun bersama putrinya Fitria Yusuf sedang mengenakan pakaian tahanan dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, serta gratifikasi.
Fakta menyebutkan bahwa seluruh cerita tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Tim hukum menilai narasi tersebut sebagai bentuk penggunaan teknologi yang dimanipulasi dan merusak secara langsung martabat serta reputasi klien Babah Alun dan keluarganya.
Terduga pelaku ditangkap penyidik Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11) usai dilaporkan pada 18 Oktober 2025 dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut terlapor dikenakan Pasal 45A ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE; Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. ***





Saat ini belum ada komentar