Apa itu ijon pajak? Arti, makna dan maksudnya, ramai kasus korupsi proyek ijon penarikan pajak di muka
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Isu ijon pajak kembali ramai dibicarakan publik. Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang. Perkara ini membuka diskusi luas tentang praktik ijon, baik dalam konteks proyek pemerintah maupun dalam wacana perpajakan.
Di sisi lain, istilah ijon sendiri sering disalahpahami, sehingga perlu penjelasan yang utuh dan mudah dipahami.
Dari Pertanian hingga Pemerintahan
Secara historis, ijon dikenal luas di sektor pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ijon adalah pembelian hasil produksi, seperti padi, sebelum masa panen tiba. Selain itu, ijon juga dimaknai sebagai pinjaman yang dibayar dengan hasil panen, biasanya dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Dalam praktiknya, petani terpaksa menerima skema ini karena keterbatasan modal. Misalnya, saat musim tanam tiba sementara dana tidak tersedia, petani memilih ijon karena prosesnya cepat. Di sisi lain, tengkulak memanfaatkan kondisi tersebut untuk meraih keuntungan besar. Akibatnya, petani sering menanggung kerugian jangka panjang, bahkan kehilangan lahan.
Konsep ijon kemudian berubah ketika memasuki wilayah pemerintahan. Dalam konteks ini, ijon bukan lagi berkaitan dengan hasil panen, melainkan transaksi gelap berupa pembayaran uang muka untuk memastikan proyek sebelum proses resmi dimulai.
Kasus Korupsi Proyek Ijon di Bekasi
Praktik ijon proyek menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut mengamankan sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya. Selain itu, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai setoran awal komitmen fee.
Menurut KPK, ijon proyek dalam kasus ini adalah pemberian uang muka dari pihak swasta kepada pejabat atau pihak berpengaruh di pemerintah daerah. Tujuannya jelas, yaitu memastikan proyek tertentu jatuh ke tangan pemberi uang. Di sisi lain, praktik ini merusak sistem pengadaan dan membuka ruang korupsi sejak awal.
Kemudian, Apa Itu Pajak?
Seiring mencuatnya istilah ijon proyek, muncul pula perbincangan tentang ijon pajak. Dalam konteks perpajakan, ijon pajak dimaknai sebagai pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal dari masa pajaknya. Misalnya, Wajib Pajak diminta menyetor kewajiban yang seharusnya terutang pada tahun pajak berikutnya.
Praktik ini sering dianggap tidak ideal karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Di sisi lain, kejelasan waktu dalam kewajiban pajak merupakan asas yang penting dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak
- Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan penarikan pajak di muka. Menurutnya, istilah ijon pajak tidak tepat digunakan untuk menggambarkan kebijakan yang sedang berjalan.
- Selain itu, Bimo menjelaskan bahwa mekanisme yang diterapkan adalah dinamisasi pajak. Kebijakan ini merujuk pada pengaturan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Angsuran tersebut dibayarkan setiap bulan oleh Wajib Pajak berdasarkan kinerja usaha tahun sebelumnya.
- Di sisi lain, angsuran ini dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan signifikan, seperti peningkatan omzet, perubahan skala usaha, atau penghasilan yang bersifat tidak teratur. Tujuannya agar jumlah angsuran mendekati pajak terutang di akhir tahun, sekaligus mengurangi risiko kurang bayar saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Mengapa Ijon Pajak Dinilai Berisiko?
Meskipun tampak membantu dalam mencapai target penerimaan jangka pendek, pajak yang dipercepat justru menyimpan risiko yang besar. Selain itu, kebijakan ini dapat mengganggu data dasar penerimaan negara. Penerimaan pada tahun berikutnya mungkin akan tercatat lebih rendah karena sebagian telah “ditarik” lebih awal.
Misalnya, jika potensi pajak suatu perusahaan seharusnya masuk tahun depan tetapi disetorkan di tahun berjalan, maka target penerimaan tahun berikutnya berpotensi tidak tercapai. Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu pertumbuhan penerimaan negatif pada awal tahun pajak.
Selain dampak keuangan, hubungan antara pihak pajak dengan wajib pajak bisa menjadi tidak sehat. Wajib pajak berpeluang membayar pajak lebih sedikit agar menghindari beban yang berat di masa mendatang. Akibatnya, negara justru kehilangan kesempatan dalam penerimaan pajak.
Alternatif Meningkatkan Penerimaan Pajak
Daripada mengandalkan praktik ijon, pemerintah sebenarnya memiliki opsi yang lebih berkelanjutan. Selain itu, ekstensifikasi pajak dapat dilakukan dengan memperluas basis Wajib Pajak. Di sisi lain, intensifikasi pajak bisa ditempuh melalui peningkatan kepatuhan dan pengawasan.
Sebagai gambaran, rasio pajak Indonesia masih berada di bawah standar ideal. Artinya, potensi penerimaan yang belum tergali masih sangat besar. Dengan strategi yang tepat, negara dapat meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan asas kepastian hukum.***





Saat ini belum ada komentar