Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh sidang hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Selanjutnya, Zarof Ricar mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis informasi di SIPP PN Jakpus. Di data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi terhadap perkara yang menimpanya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi dengan nama Heru dikirim ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (21/8/2025).

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam tingkat banding. Selain hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan agar Zarof membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Di sisi lain, barang bukti berupa uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita oleh negara.

Perbuatan Zarof dianggap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) bersama Pasal 15 serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dianggap terbukti bersepakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung Soesilo.

Selanjutnya, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Heru dianggap bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima pemberian atau hadiah sesuai ketentuan dalam Pasal 12 B UU tersebut. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Khofifah Bertemu Warga NTT Asal Jatim, Ajak Keharmonisan dan Sinergi Ekonomi

    Khofifah Bertemu Warga NTT Asal Jatim, Ajak Keharmonisan dan Sinergi Ekonomi

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Gubernur Jatim Ajak Warga NTT Asal Jawa Timur Kembangkan Sinergi Ekonomi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berasal dari Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan memperkuat sinergi ekonomi antarwilayah. Pesan ini disampaikan dalam forum silaturahim dengan masyarakat NTT asal Jatim di Hotel Harper […]

  • Ketum PWDPI Minta Kajagung Segera Tetapkan Tersangka Bos PT SGC Terkait Suap Rp50 Miliar

    Ketum PWDPI Minta Kajagung Segera Tetapkan Tersangka Bos PT SGC Terkait Suap Rp50 Miliar

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS desak KPK dan Kejagung mengusut hingga tuntas terkait kasus suap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar oleh Bos PT. Sugar Grup Campany (SGC) Purwanti Alias Ny Lee senilai Rp50 Miliar untuk pengurusan sengketa lahan perkebunan tebu di Lampung. “Persoalan PT. Sugar Grup […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ikuti Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ikuti Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Surabaya dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7/2025). Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengikuti dengan khidmat acara ini. Dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Balai Kota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan bertugas sebagai […]

  • Embong Malang Mencekam, DPRD Surabaya: Kampung Pancasila Ironi Jika Masih Ada Tawuran

    Embong Malang Mencekam, DPRD Surabaya: Kampung Pancasila Ironi Jika Masih Ada Tawuran

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak pemerintah kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) lebih aktif dalam mencegah konflik. Desakan ini muncul setelah tawuran dua kelompok pecah di Jalan Embong Malang, Minggu (24/8/2025) dini hari, yang menyebabkan satu orang terluka parah dan arus lalu lintas sempat lumpuh. Politisi Gerindra […]

  • Reses Cahyo Siswo Utomo, Banjir dan PPDB Masih Jadi Keluhan Utama Warga Pakis Tirtosari

    Reses Cahyo Siswo Utomo, Banjir dan PPDB Masih Jadi Keluhan Utama Warga Pakis Tirtosari

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, memanfaatkan masa reses tahun sidang pertama, masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2025 untuk menyerap aspirasi warga di RW 05 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan. Dalam pertemuan yang digelar di Balai RW setempat, sejumlah persoalan krusial disampaikan warga, mulai dari banjir, PPDB, hingga penggunaan […]

  • Ronald Tannur

    MKD DPR RI Desak Jaksa Agung Naikkan Kasasi Kasus Ronald Tannur

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi putusan putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Meski gelombang demo banyak terjadi, masih menjadi misteri. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses. “Kita lihat juga […]

expand_less