Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh sidang hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Selanjutnya, Zarof Ricar mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis informasi di SIPP PN Jakpus. Di data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi terhadap perkara yang menimpanya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi dengan nama Heru dikirim ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (21/8/2025).

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam tingkat banding. Selain hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan agar Zarof membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Di sisi lain, barang bukti berupa uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita oleh negara.

Perbuatan Zarof dianggap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) bersama Pasal 15 serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dianggap terbukti bersepakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung Soesilo.

Selanjutnya, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Heru dianggap bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima pemberian atau hadiah sesuai ketentuan dalam Pasal 12 B UU tersebut. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PKS Surabaya Mantapkan Strategi Pemenangan Lewat Rakerda 2025, Tegaskan Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    PKS Surabaya Mantapkan Strategi Pemenangan Lewat Rakerda 2025, Tegaskan Konsolidasi dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai langkah strategis dalam memantapkan konsolidasi internal dan penguatan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Suites Surabaya diikuti seluruh jajaran pengurus PKS se-Kota Surabaya pada Minggu (7/12/2025). Rakerda mengangkat tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”, yang menjadi penegasan arah […]

  • Jadwal Lengkap Pekan Kedua Liga 3 di Tiga Kota: Pertandingan Panas dan Persaingan Ketat

    Jadwal Lengkap Pekan Kedua Liga 3 di Tiga Kota: Pertandingan Panas dan Persaingan Ketat

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pekan kedua Liga Nusantara 2025–2026 akan menjadi momen penting bagi seluruh tim yang berlaga. Kompetisi ini memperlihatkan persaingan sengit di tiga kota penyelenggara, yaitu Magelang, Solo, dan Surabaya. Setiap pertandingan memiliki bobot yang tinggi, baik dalam konteks perebutan poin maupun perubahan posisi di klasemen. Grup A di Magelang: Duel Berdarah dan Laga Menentukan Di […]

  • Festival Ekspor 2025

    Prestasi Kota Kediri dalam Festival Ekspor 2025, Komitmen Mbak Wali Dorong IKM Menjelajah Pasar Global

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Kediri kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Pada ajang Festival Ekspor 2025 Provinsi Jawa Timur, pemerintah kota ini meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah pendukung IKM ekspor. Penghargaan ini diberikan kepada pihak yang telah berkontribusi aktif dalam mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja ekspor dari industri kecil dan menengah (IKM) di wilayahnya. Penghargaan ini diserahkan langsung […]

  • Senyum Sumringah Korban Curanmor Saat Polres Pelabuhan Tanjungperak Temukan dan Kembalikan Kendaraan yang Hilang

    Senyum Sumringah Korban Curanmor Saat Polres Pelabuhan Tanjungperak Temukan dan Kembalikan Kendaraan yang Hilang

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menyerahkan kembali sejumlah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya pada Jumat (16/5/2025). Kendaraan yang dikembalikan meliputi Satu unit truk kontainer, Satu unit mobil dan Satu unit sepeda motor Honda Vario. Proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, didampingi oleh Kasat Reskrim […]

  • Harta PPS ,SPT Tahunan 2025

    Panduan Lengkap Pengisian Kolom Harta PPS dalam SPT Tahunan 2025

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 telah memasuki fase akhir. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026. Pelaporan kini dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax, yang menjadi alat utama dalam pengelolaan data keuangan wajib pajak. Dalam […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal KM Buana Express di Wilayah Sulawesi Tenggara

    Jadwal Pelayaran Kapal KM Buana Express di Wilayah Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapal KM Buana Express menjadi salah satu alat transportasi penting bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan rute yang menghubungkan Pulau Kabaena dan Kasipute, kapal ini memainkan peran vital dalam mendukung mobilitas harian, perdagangan, dan akses layanan dasar. Berikut adalah informasi lengkap terkait jadwal pelayaran, spesifikasi, dan tarif tiket yang bisa menjadi referensi bagi para […]

expand_less