Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari mantan pegawainya, Zarof Ricar, terkait putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Putusan: Menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di situs resmi MA yang dikunjungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Putusan kasasi diumumkan pada 12 November 2025 oleh sidang hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sesuai putusan tingkat banding.

Selanjutnya, Zarof Ricar mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding yang diberikan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Permohonan kasasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tanggal permohonan kasasi, Senin (11/8/2025). Pemohon, Zarof Ricar,” tulis informasi di SIPP PN Jakpus. Di data yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi satu hari setelah permohonan dari Zarof.

Selain Zarof, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan pembebasan Ronald Tannur, Heru Hanindyo, juga mengajukan kasasi terhadap perkara yang menimpanya. Dalam SIPP PN Jakpus, berkas kasasi dengan nama Heru dikirim ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (21/8/2025).

Diketahui, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam tingkat banding. Selain hukuman kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memutuskan agar Zarof membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Di sisi lain, barang bukti berupa uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita oleh negara.

Perbuatan Zarof dianggap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) bersama Pasal 15 serta Pasal 12 B bersama Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zarof dianggap terbukti bersepakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung Soesilo.

Selanjutnya, Heru Hanindyo tetap dihukum penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta yang dapat diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Heru dianggap bersalah melanggar Pasal 6 Ayat (2) bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Anti Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinilai menerima pemberian atau hadiah sesuai ketentuan dalam Pasal 12 B UU tersebut. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wfh asn DPRD Surabaya

    DPRD Surabaya Dukung WFH ASN, Minta Pengawasan Ketat dan Target Jelas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, merespons kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Ia menilai kebijakan WFH ASN tersebut layak didukung selama implementasinya terukur dan memiliki tujuan yang jelas. DPRD Dukung dengan Catatan Implementasi Politisi Partai Gerindra yang […]

  • Pesona Wisata Lava Hitam Batur, Berapa Harganya?

    Pesona Wisata Lava Hitam Batur, Berapa Harganya?

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Wisata Black Lava di Kintamani, Bali yang Menarik Perhatian Wisatawan DIAGRAMKOTA.COM – Di kaki Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, terdapat sebuah area yang menawarkan pemandangan unik dengan hamparan bebatuan hitam. Ketika tiba di lokasi ini, pengunjung akan langsung disambut oleh kontras antara warna hijau dari Gunung Batur dan batu-batu hitam yang terbentuk akibat erupsi gunung […]

  • 50 Twibbon Hari Pahlawan 2025 Tanpa Logo, Lengkap dengan Kata-Kata dan Cara Unggah

    50 Twibbon Hari Pahlawan 2025 Tanpa Logo, Lengkap dengan Kata-Kata dan Cara Unggah

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada hari Senin (10/11/2025). Tanggal khusus ini dirayakan sebagai pengingat akan pengorbanan para pahlawan yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Untuk memeriahkan Peringatan Hari Pahlawan, warga dapat mengunduh twibbon melalui tautan berikut dan menggunakannya di akun media sosial mereka. Sebagai tambahan informasi, twibbon merupakan situs […]

  • Operasi Intensif, Polres Bondowoso Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

    Operasi Intensif, Polres Bondowoso Amankan Dua Pengedar Pil Koplo

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap dua orang pengedar pil koplo berlogo Y dalam operasi selama dua hari. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso untuk menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., menjelaskan bahwa dua tersangka yang berinisial MA (20) […]

  • *Kapolda Jawa Timur dan Forkopimda Panen Raya Jagung di Prambon Sidoarjo*

    *Kapolda Jawa Timur dan Forkopimda Panen Raya Jagung di Prambon Sidoarjo*

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 481
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wujud berjalannya program ketahanan pangan nasional, Polda Jawa Timur melaksanakan panen raya jagung di Desa Bulang, Kecamatan Prambon bersama Forkopimda Sidoarjo, PT SIAP dan kelompok tani Desa Bulang,Rabu (26/3/2025). Hadir memimpin kegiatan panen raya jagung di Desa Bulang, Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs Nanang Avianto,M.Si bersama Bupati Sidoarjo Subandi, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. […]

  • Tips Memulai Gaya Hidup Sehat dengan Mudah

    Tips Memulai Gaya Hidup Sehat dengan Mudah

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Memulai gaya hidup sehat tidak perlu rumit. Dengan beberapa langkah sederhana, Anda bisa mengubah kebiasaan sehari-hari menjadi lebih baik. Makanan adalah bahan bakar bagi tubuh Anda. Mulailah dengan memperhatikan asupan gizi. Pastikan piring Anda terdiri dari karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta banyak sayur dan buah. Hindari makanan olahan dan berlimpah gula. Pilih […]

expand_less