Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Akademisi FH Untag: Putusan MKD terhadap Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

Akademisi FH Untag: Putusan MKD terhadap Adies Kadir Sudah Tepat dan Proporsional

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengamat hukum politik dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sultoni Fikri, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, sudah tepat, proporsional, dan selaras dengan prinsip keadilan etik parlemen.

Menurut Sultoni, pernyataan Adies yang sempat menuai polemik di ruang publik seharusnya dipahami sebagai “slip of the tongue”, atau kekeliruan berbicara spontan yang tidak memiliki unsur kesengajaan maupun niat merendahkan pihak lain.

“Yang terjadi pada Bapak Adies Kadir jelas dapat dikategorikan sebagai slip of the tongue, bukan pelanggaran etik. Kekeliruan itu spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau merendahkan pihak lain,” ujar Sultoni di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, pelanggaran etik baru dapat dinilai sah jika mengandung unsur pelanggaran hukum, pelanggaran tata tertib, atau tindakan yang secara substansial menurunkan martabat lembaga. Karena pernyataan Adies telah diklarifikasi secara terbuka dan tidak menimbulkan akibat hukum, maka kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

“Pernyataan beliau lebih tepat dipahami sebagai kekeliruan yang telah terkoreksi secara etis dan komunikatif,” lanjut peneliti di Nusantara Center for Social Research itu.

Table of Contents

Respons Cepat Adies Dinilai Bentuk Kedewasaan Etik

Sultoni mengapresiasi langkah cepat Adies Kadir yang segera memberikan klarifikasi sehari setelah pernyataannya menjadi sorotan publik. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan tanggung jawab moral dan kedewasaan etik seorang pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Respons cepat terhadap kesalahan komunikatif menunjukkan adanya kesadaran moral dan tanggung jawab institusional. Itu sejalan dengan prinsip responsible speech dalam ruang demokrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sultoni menegaskan tidak ada unsur pelanggaran substansial dalam kasus ini jika merujuk pada Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015. Ia menilai, munculnya polemik lebih disebabkan oleh penyebaran potongan video tanpa konteks penuh di media sosial yang memicu kesalahpahaman publik.

“Yang dinilai dalam pelanggaran etik adalah niat dan akibat hukum. Karena MKD telah memeriksa secara objektif dan menyatakan beliau tidak bersalah, maka persoalan ini selesai secara hukum dan etik,” ungkapnya.

MKD Dinilai Terapkan Prinsip Fair Trial dalam Ranah Etik

Sultoni menambahkan, MKD DPR RI telah mengambil langkah yang edukatif dan proporsional, sehingga keputusan tersebut menjadi preseden baik bagi penegakan etik di lembaga legislatif. Ia menilai penting agar mekanisme etik tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau upaya pembunuhan karakter.

“Keputusan MKD yang menyatakan Adies Kadir tidak bersalah adalah penerapan prinsip fair trial dalam ranah etik parlemen,” tegasnya.

Klarifikasi Adies Jadi Teladan Akuntabilitas Pejabat Publik

Di akhir pandangannya, Sultoni menilai langkah cepat Adies dalam memberikan klarifikasi publik merupakan contoh nyata penerapan budaya akuntabilitas dan integritas pejabat negara.

“Beliau telah menunjukkan bahwa pejabat publik yang berani mengakui dan memperbaiki kekeliruan adalah pejabat yang memahami makna akuntabilitas. Itu contoh bahwa tanggung jawab moral adalah fondasi utama etika pejabat negara,” pungkasnya. [@]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samuel Teguh Santoso Serukan Dukungan Penuh untuk Eri Cahyadi dan Armuji di Pilkada Surabaya

    Samuel Teguh Santoso Serukan Dukungan Penuh untuk Eri Cahyadi dan Armuji di Pilkada Surabaya

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 321
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Eri Cahyadi dan Armuji, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, kemarin (28/8) resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk mengikuti Pilkada Surabaya 2024. Pendaftaran pasangan ini diiringi oleh ‘kirab budaya Bhinneka Tunggal Ika’ dan didukung berbagai elemen masyarakat dan simpatisan yang hadir untuk memberikan semangat. Diketahui, Calon […]

  • Migrant watch Aznil tan mbg cegah kasus keracuna

    Kondisi SPPG di Bangkalan 35 Beroperasi, Hanya 4 yang Memiliki Sertifikat Kebersihan Sanitasi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 186
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di Kabupaten Bangkalan, terdapat sebanyak 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi. Namun, hanya empat dari jumlah tersebut yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG belum memenuhi standar kelayakan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya secara optimal. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, Bambang […]

  • Laga Derbi Jawa Timur di Bali: Arema FC vs Persebaya Surabaya

    Laga Derbi Jawa Timur di Bali: Arema FC vs Persebaya Surabaya

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya dalam lanjutan BRI Super League 2025/2026 akan digelar pada Selasa (28/4/2026) pukul 15.30 WIB. Meski menjadi laga derbi Jawa Timur, pertandingan ini tidak berlangsung di kandang Arema FC seperti biasanya. Alasannya adalah karena keputusan kepolisian yang tidak memberikan izin untuk menggelar pertandingan di Malang. “Kami ingin bermain […]

  • Aturan Kos-kosan di Surabaya Semakin Ketat, Pemilik Harus Tinggal Satu Area dengan Penyewa

    Aturan Kos-kosan di Surabaya Semakin Ketat, Pemilik Harus Tinggal Satu Area dengan Penyewa

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Aturan Kos-kosan di Surabaya Diperketat, Pemilik Wajib Tinggal Satu Area dengan Penyewa DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan aturan baru yang akan mengatur kegiatan rumah kos. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kota tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa peraturan ini akan dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil […]

  • SWI Jatim Tegaskan Sikap Netral dalam Menghadapi Pilkada Jatim

    SWI Jatim Tegaskan Sikap Netral dalam Menghadapi Pilkada Jatim

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 262
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Jawa Timur memperlihatkan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas di tengah berlangsungnya Pilkada Jawa Timur. Penguatan struktur organisasi dan pembenahan internal menjadi agenda utama dalam Rapat Pleno Pengurus (RPP) yang diadakan di Bumi Majapahit, Mojokerto, pada Kamis (26/9/2024). Langkah ini merupakan bagian dari strategi SWI Jawa Timur untuk meningkatkan […]

  • Persebaya Surabaya Terjebak Masalah Pelatih: Kekosongan di Pucuk Kepemimpinan Jelang Lawan Persijap Atau Denda 100 Juta

    Persebaya Surabaya Terjebak Masalah Pelatih: Kekosongan di Pucuk Kepemimpinan Jelang Lawan Persijap Atau Denda 100 Juta

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya, salah satu klub sepak bola terkemuka di Indonesia, tengah menghadapi tantangan besar dalam mencari pelatih kepala. Setelah pemecatan Eduardo Perez pada 22 November 2025, klub ini masih belum memiliki pengganti yang resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius karena regulasi I.League 2025/2026 memaksakan klub untuk mendaftarkan pelatih baru maksimal 30 hari setelah pengumuman […]

expand_less