Tujuh Anggota Sindikat Narkoba Cina-Malaysia Ditangkap, 17,6 Kg Sabu Disita di Empat Provinsi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
Penangkapan Sindikat Narkoba Internasional di Jawa Barat
DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan internasional antara Cina, Malaysia, dan Indonesia. Dalam operasi yang dilakukan di empat provinsi berbeda, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 17,6 kilogram.
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim lapangan yang melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Operasi ini dimulai dari penyelidikan terhadap salah satu tersangka, yang akhirnya memicu pengembangan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Operasi ini berawal dari pengintaian yang dilakukan Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 18 September 2025 terhadap tersangka RD. Setelah RD diamankan di Sukabumi pada 24 September, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya secara beruntun di lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat seperti Kota Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Kota Surakarta, serta Kabupaten Bogor. Tersangka yang diamankan adalah D di Lampung Timur, RKA, JW, dan AEN di Semarang, DAA dan S di Bandung dan Bogor.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut disembunyikan dalam berbagai kemasan, mulai dari bungkus teh Cina, dalam popok bayi, dan diselipkan di dalam pembalut.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17.657,78 gram atau setara 17,6 kilogram. Ketujuh tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp 10 miliar.
Operasi Besar-Besaran Sepanjang Oktober
Selama bulan Oktober, operasi besar-besaran berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Total yang diamankan mencakup 21,5 kilogram sabu kualitas terbaik, 38,7 kilogram ganja, 6,7 kilogram tembakau sintetis, serta 236.198 butir obat keras tertentu.
Para bandar dan pengedar bahkan nekat mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan menggunakan peluru kaliber 7,62, sejenis amunisi senapan serbu AK-47. Dirresnarkoba Polda Jabar Komisaris Besar Albert Deddy Sulistyo Nugroho menyatakan bahwa jajaran Reserse Narkoba seluruh Jawa Barat tidak main-main dalam menghadapi kasus ini.
Jaringan besar ini ternyata memiliki operator dan kurir di lapangan, sementara bandar utama mengendalikan operasi dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bandarnya sedang dalam proses pemeriksaan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Barang bukti sabu yang diamankan bukan kualitas sembarangan. Berdasarkan kemasannya, sabu ini berasal dari jaringan internasional Golden Triangle (Segitiga Emas) yang meliputi Cina, Myanmar, dan Thailand, sebelum diselundupkan melalui Malaysia ke Jakarta dan Jawa Barat.
Albert menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun. Jika para pelaku berani membahayakan nyawa petugas atau masyarakat, tindakan tegas dan terukur siap dilakukan.
Saat ini belum ada komentar