Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penetapan Tersangka Nadiem Anwar Makarim Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum
DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum. Sidang ini berlangsung dengan agenda kesimpulan pada Jumat (10/10), di mana pihak kuasa hukum menyampaikan argumen mereka mengenai ketidakabsahan proses penyidikan.
Salah satu perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah. Menurut norma hukum yang berlaku, bukti permulaan sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
Dodi menyoroti bahwa salah satu bukti yang diajukan oleh Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor, yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, hal ini tidak mencerminkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kewenangan BPK dalam Menentukan Kerugian Negara
Menurut Dodi, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Dalam ekspos yang dibacakan oleh penyidik beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan terkait adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru menyebutkan “akan dihitung kerugian negara”, yang menunjukkan bahwa perhitungan tersebut belum dilakukan saat itu.
Dalam kasus Nadiem, Kejagung hanya menyampaikan perkiraan jumlah kerugian keuangan negara, bukan angka yang nyata dan pasti. Hal ini juga disepakati oleh dua saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung. Mereka sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung berdasarkan actual loss sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.
Hasil Audit BPKP yang Mendukung Nadiem
Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengaudit harga pengadaan laptop Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa harga pengadaan dinilai normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.
“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ujar Dodi.
Ketidaksesuaian Proses Penyidikan
Dodi juga menyoroti bahwa penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun, dalam kasus Nadiem, proses penyidikan dilakukan tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum. Nadiem bahkan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan hak konstitusional bagi terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.
Selain itu, Sprindik yang digunakan oleh Kejagung bersifat umum dan kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Melalui bukti-bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Nadiem menjadi cacat hukum dan tidak sah.
“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Dodi.
Saat ini belum ada komentar