Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan Tersangka Nadiem Anwar Makarim Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum. Sidang ini berlangsung dengan agenda kesimpulan pada Jumat (10/10), di mana pihak kuasa hukum menyampaikan argumen mereka mengenai ketidakabsahan proses penyidikan.

Salah satu perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah. Menurut norma hukum yang berlaku, bukti permulaan sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dodi menyoroti bahwa salah satu bukti yang diajukan oleh Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor, yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, hal ini tidak mencerminkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan BPK dalam Menentukan Kerugian Negara

Menurut Dodi, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Dalam ekspos yang dibacakan oleh penyidik beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan terkait adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru menyebutkan “akan dihitung kerugian negara”, yang menunjukkan bahwa perhitungan tersebut belum dilakukan saat itu.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung hanya menyampaikan perkiraan jumlah kerugian keuangan negara, bukan angka yang nyata dan pasti. Hal ini juga disepakati oleh dua saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung. Mereka sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung berdasarkan actual loss sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Hasil Audit BPKP yang Mendukung Nadiem

Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengaudit harga pengadaan laptop Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa harga pengadaan dinilai normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ujar Dodi.

Ketidaksesuaian Proses Penyidikan

Dodi juga menyoroti bahwa penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun, dalam kasus Nadiem, proses penyidikan dilakukan tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum. Nadiem bahkan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan hak konstitusional bagi terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Selain itu, Sprindik yang digunakan oleh Kejagung bersifat umum dan kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Melalui bukti-bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Nadiem menjadi cacat hukum dan tidak sah.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Dodi.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Grand Mercure Solo Baru Ajak Teman Difabel dalam Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024

    Grand Mercure Solo Baru Ajak Teman Difabel dalam Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 348
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional untuk terus meningkatkan kesadaran isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, sekaligus menjadi perayaan pada kontribusi mereka dalam berbagai aspek kehidupan. Grand Mercure Solo Baru turut antusias dalam merayakan kegiatan ini dengan menginisiasi program bertajuk Difabel Creation Day dengan tagline “Expression Without Exception” dengan menggandeng […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Jiken Cek Lahan Padi, Topang Ketahanan Pangan 

    Bhabinkamtibmas Desa Jiken Cek Lahan Padi, Topang Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 252
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung swasembada pangan terus digalakkan oleh jajaran Polresta Sidoarjo melalui program Ketahanan Pangan Bergizi. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jiken, Aiptu M. Subandik, yang pada hari Selasa (17/6/2025) melakukan pengecekan langsung ke lahan pekarangan tanaman padi milik warga di Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kapolresta Sidoarjo […]

  • Kabar Bahagia dari Aktris Korea Jo Bo Ah

    Kabar Bahagia dari Aktris Korea Jo Bo Ah

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jo Bo Ah, aktris ternama asal Korea Selatan, baru-baru ini mengumumkan kabar gembira yang membuat banyak orang terkejut. Ia akan menjadi seorang ibu untuk pertama kalinya pada tahun 2026. Kabar ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari agensinya, XYZ Studio, yang membenarkan bahwa aktris berusia 34 tahun tersebut sedang hamil anak pertamanya. Trimester Kedua dan […]

  • KJP Plus Bulan Januari 2026

    Kapan KJP Plus Bulan Januari 2026 Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Pencairan Terbaru

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Prediksi Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahun 2026 Pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus menjadi perhatian utama bagi keluarga penerima di Jakarta. Terutama menjelang awal tahun, masyarakat mulai memperkirakan kapan dana tersebut akan cair agar dapat mempersiapkan kebutuhan sekolah. Meski belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berbagai prediksi dan pola pencairan sebelumnya […]

  • Pengemudi Lexus RI 25 Viral Arus Balik Nataru 2026

    Pengemudi Lexus RI 25 Viral Karena Potong Antrean di Gerbang Tol

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi di gerbang tol Cilandak, Jakarta. Sebuah mobil Lexus berpelat nomor RI 25 diduga melakukan tindakan tidak sopan dengan memotong antrean pengendara lain. Video singkat yang viral di media sosial menunjukkan mobil tersebut masuk ke jalur antrean tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Peristiwa yang Menghebohkan Media Sosial Dalam […]

  • Penangkapan Youtuber Resbob di Jatim yang Diduga Hina Masyarakat Sunda dan Suporter Persib Bandung

    Penangkapan Youtuber Resbob di Jatim yang Diduga Hina Masyarakat Sunda dan Suporter Persib Bandung

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 205
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang youtuber terkenal dengan nama panggung Resbob telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat suku Sunda dan suporter klub sepak bola Persib Bandung, yang dikenal sebagai Viking. Tindakan Hukum yang Dilakukan Polisi Kabid Humas […]

expand_less