Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

Tim Hukum Nadiem Serahkan Kesimpulan di Persidangan Praperadilan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan Tersangka Nadiem Anwar Makarim Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah secara hukum. Sidang ini berlangsung dengan agenda kesimpulan pada Jumat (10/10), di mana pihak kuasa hukum menyampaikan argumen mereka mengenai ketidakabsahan proses penyidikan.

Salah satu perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah. Menurut norma hukum yang berlaku, bukti permulaan sah harus menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

Dodi menyoroti bahwa salah satu bukti yang diajukan oleh Kejagung adalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor, yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, hal ini tidak mencerminkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan BPK dalam Menentukan Kerugian Negara

Menurut Dodi, kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara secara sah hanya dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Dalam ekspos yang dibacakan oleh penyidik beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan terkait adanya kerugian keuangan negara. Kalimat yang muncul justru menyebutkan “akan dihitung kerugian negara”, yang menunjukkan bahwa perhitungan tersebut belum dilakukan saat itu.

Dalam kasus Nadiem, Kejagung hanya menyampaikan perkiraan jumlah kerugian keuangan negara, bukan angka yang nyata dan pasti. Hal ini juga disepakati oleh dua saksi ahli yang hadir dalam sidang praperadilan, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung. Mereka sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dihitung berdasarkan actual loss sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3.

Hasil Audit BPKP yang Mendukung Nadiem

Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit di 22 provinsi. Tujuan dari audit ini adalah untuk mengaudit harga pengadaan laptop Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa harga pengadaan dinilai normal dan tidak ditemukan adanya mark-up.

“Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” ujar Dodi.

Ketidaksesuaian Proses Penyidikan

Dodi juga menyoroti bahwa penafsiran bukti permulaan terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Namun, dalam kasus Nadiem, proses penyidikan dilakukan tanpa adanya alat bukti yang sah secara hukum. Nadiem bahkan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan hak konstitusional bagi terlapor untuk mempersiapkan pembelaan diri sejak dini.

Selain itu, Sprindik yang digunakan oleh Kejagung bersifat umum dan kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Sprindik Khusus. Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. Melalui bukti-bukti tersebut, Tim Kuasa Hukum Nadiem menilai bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Nadiem menjadi cacat hukum dan tidak sah.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Dodi.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rupiah, Dolar AS, USD

    Respons Purbaya: Kinerja Ekonomi Nasional dan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, dengan kurs yang hampir menyentuh angka Rp17.000 per dolar AS. Hal ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pelaku pasar, termasuk mengenai isu independensi Bank Indonesia (BI) setelah adanya wacana pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. Menkeu Purbaya Yudhi […]

  • denada

    Kasus Hukum Penyanyi Dangdut Denada yang Digugat oleh Anak Kandungnya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) karena diduga telantarkan anak kandungnya selama 24 tahun. Gugatan ini memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi mengenai hubungan keluarga antara penyanyi tersebut dengan […]

  • Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari KemenPAN-RB

    Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dari KemenPAN-RB

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 291
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polresta Malang Kota kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Terbaik dalam Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Penghargaan ini diumumkan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polri di Jakarta, Selasa (9JULI 2024). […]

  • Weton Jumat Legi ,Tradisi ,Karakteristik ,Masyarakat Jawa

    Weton Jumat Legi dalam Tradisi dan Karakteristik Masyarakat Jawa

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Weton Jumat Legi memiliki makna yang mendalam dalam tradisi masyarakat Jawa. Dalam sistem penanggalan Jawa, setiap hari memiliki perwujudan khusus yang mencerminkan sifat-sifat atau karakteristik tertentu. Hari Jumat Legi, khususnya, dikenal sebagai salah satu weton yang membawa energi unik. Berdasarkan perhitungan kalender Jawa, tanggal 13 Februari 2026 jatuh pada weton Jumat Legi dengan tanggal […]

  • Ramalan Zodiak Taurus 27 November 2025

    Ramalan Zodiak Taurus 27 November 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelajari apa yang dimaksud dengan astrologi dan bagaimana planet-planet bersiap untuk orang yang lahir di bawah tanda zodiak Taurus. Astrologi membuka rahasia pengaruh planet-planet terhadap Taurus pada hari ini. Ramalan Bintang Harian Taurus Anda akan mengerjakan segala sesuatunya dengan penuh perhatian dan ketelitian sepanjang hari. Anda kemungkinan besar akan terlibat dalam perencanaan proyek yang […]

  • Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Pemotongan Insentif ASN Terbongkar, Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/12). Vonis ini menjadi akhir dari kasus yang mengungkap praktik pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Sidoarjo.   Selain hukuman penjara, Gus Muhdlor diwajibkan […]

expand_less