Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inara Rusli Akui Kesalahan dan Minta Maaf atas Pernyataan Masa Lalu

    Inara Rusli Akui Kesalahan dan Minta Maaf atas Pernyataan Masa Lalu

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Artis Inara Rusli, mantan anggota girlband Bexxa, mengakui bahwa pernyataannya di masa lalu tidak tepat. Ia menyadari bahwa ucapan yang pernah ia keluarkan bisa dianggap merendahkan nilai-nilai agama dan syariat poligami. Hal ini membuatnya merasa menjilat ludah sendiri dan memutuskan untuk meminta maaf secara terbuka. Inara Rusli mengungkapkan bahwa ia pernah menyampaikan pendapat dalam […]

  • Keluhan 'Brebet' Pengguna Motor Akibat Pengisian Pertalite di Jawa Timur

    Keluhan ‘Brebet’ Pengguna Motor Akibat Pengisian Pertalite di Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa pengguna motor di Jawa Timur melaporkan masalah setelah mengisi bahan bakar Pertalite. Masalah utama yang dilaporkan adalah mesin motor menjadi ‘brebet’ atau bahkan mati total. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat terhadap kualitas BBM yang digunakan. Penanganan oleh Pemerintah dan Pertamina Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan […]

  • Menguatkan Sinergi Antara DJP dan Kejati Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

    Menguatkan Sinergi Antara DJP dan Kejati Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) Farid Bachtiar baru-baru ini melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Rudi Margono. Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara DJP dan Kejati dalam bidang penegakan h perpajakan. Audiensi ini merupakan lanjutan dari kunjungan yang dilakukan pada 7 […]

  • Proyek Pengaspalan Akibatkan Jalan Berdebu Di Surabaya, Komisi C Minta Penanganan Harus Maksimal

    Proyek Pengaspalan Akibatkan Jalan Berdebu Di Surabaya, Komisi C Minta Penanganan Harus Maksimal

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Aktivitas proyek pengaspalan jalan yang menyebabkan jalan berdebu yang dikeluhkan oleh masyarakat belakangan ini seperti di jalan Mayjend Sungkono, mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi pembangunan tersebut menyebut penanganan jalan berdebu tersebut harus maksimal, pasalnya saat ini yang dihadapi masyarakat selain debu potensi kecelakaan karena jalan licin juga […]

  • Salurkan Perlengkapan Sekolah SD SMP Se-Surabaya , Cak Ji : Pendidikan adalah Tanggung jawab kita semua

    Salurkan Perlengkapan Sekolah SD SMP Se-Surabaya , Cak Ji : Pendidikan adalah Tanggung jawab kita semua

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membagikan ribuan bantuan seragam sekolah masuki tahun ajaran baru 2024/2025. Bantuan tersebut, menyasar siswa yang berasal dari keluarga miskin (gamis) maupun pra-gamis. Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya telah melakukan pendataan terhadap calon penerima. Siswa dari keluarga gamis/pra-gamis yang akan mendapatkan intervensi merupakan siswa yang sekolah di negeri maupun swasta. Menurut […]

  • PN surabaya

    PN Surabaya: Penundaan Penyegelan Kantor Madas, Kebutuhan Keamanan dan Proses Hukum yang Terus Berjalan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penyegelan kantor organisasi Madura Asli (Madas) Daerah Serumpun di Surabaya menjadi perhatian publik setelah pengadilan menunda pelaksanaannya. Keputusan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut. Meski penyegelan dinyatakan sebagai tindakan hukum, prosesnya tetap memerlukan persetujuan dari pihak berwenang. Alasan Penundaan Penyegelan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkapkan bahwa penundaan penyegelan […]

expand_less