Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan bahwa latar belakang pertemuan ini didasari oleh situasi mendesak.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri sapaan akrabnya.

Febri menjelaskan, Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita dengan santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.

Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial terutama di Pasal 69 Ayat 9, antara lain, pelayanan penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol dilarang untuk mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.

Febri menambahkan, dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.

Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.

“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.

Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (dk)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Granat Aktif Ditemukan di Gudang Rongsokan Porong, Tim Gegana Langsung Lakukan Disposal

    Granat Aktif Ditemukan di Gudang Rongsokan Porong, Tim Gegana Langsung Lakukan Disposal

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 72
    • 0Komentar

     DIAGRAMKOTA.COM – Suasana Desa Wunut, Kecamatan Porong, mendadak heboh pada Sabtu pagi (31/5/2025). Sebuah granat aktif ditemukan di dalam tumpukan barang rongsokan milik warga setempat, tepatnya di gudang milik Bapak Usman. Penemuan mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat Usman sedang memilah barang bekas yang baru saja dibelinya dan hendak dikirim ke Mojokerto. Di […]

  • Kolaborasi Polisi dan TNI Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Blitar

    Kolaborasi Polisi dan TNI Amankan Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Blitar

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Blitar Kota Polda Jatim menyiagakan 734 personel gabungan dalam mengamankan kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan silat, Sabtu (12/07/2025). Personel gabungan terdiri dari personel Polres Blitar Kota, TNI, Dishub, Satpol PP Kota Blitar dan petugas kesehatan. Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar mengatakan pengamanan […]

  • Bupati Sidoarjo Subandi

    Kabar Baik! Mulai 1 Mei 2025, Larangan ODL di Sidoarjo Dicabut dengan Syarat Ini

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana mencabut Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan Outdoor Learning (ODL) bagi pelajar. SE tersebut sebelumnya dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan menyusul sejumlah insiden yang terjadi saat pelaksanaan ODL. Pencabutan SE direncanakan berlaku mulai 1 Mei mendatang, dengan syarat kondisi cuaca telah membaik. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, […]

  • SIPA Festival Memperluas Jaringan Internasional di Taiwan Dance Platfom

    SIPA Festival Memperluas Jaringan Internasional di Taiwan Dance Platfom

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Solo International Performing Arts (SIPA), baru saja kembali dari Taiwan Dance Platform di Kaohsiung, Taiwan pada 25 November – 1 Desember 2024, sebuah pengalaman berharga yang memperluas jaringan di dunia internasional Direktur SIPA Festival, Dr. R. Ay. Irawati Kusumorasri, M.Sn., mengungkapkan rasa senangnya atas kesempatan ini, bahwa partisipasi tersebut membuka peluang kolaborasi internasional […]

  • Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    Operasi Zebra Semeru 2024: Langkah Polrestabes Surabaya untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga Pilar Kamtibmas Kota Surabaya mengadakan Apel Gelar Pasukan untuk mempersiapkan Operasi Zebra Semeru 2024 pada Senin pagi, 14 Oktober 2024. Apel tersebut dilaksanakan di halaman Polrestabes Surabaya, dihadiri oleh jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, unsur TNI, serta perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, yakni Dishub dan Satpol PP. Apel dipimpin oleh […]

  • Kpu Jatim

    KPU Jatim Mitigasi Distribusi Logistik Pilgub 2024

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KPU Jatim terus melakukan mitigasi untuk proses kelancaran distribusi logistik Pilgub Jatim 2024 tahap kedua. Beberapa yang menjadi atensi misalnya daerah yang sulit akses hingga soal pengaruh cuaca pada saat distribusi berlangsung. Hal ini disampaikan Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024). Mitigasi itu misalnya menyangkut proses distribusi surat suara nantinya. “Kita […]

expand_less