Pemerintah Pusat Tidak Pangkas Dana Transfer ke Daerah 2026, Pemkab Serang Sambut Baik
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026 tidak akan dipangkas. Keputusan ini mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Dengan adanya TKD yang tetap diberikan, Pemkab Serang berharap dapat memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayahnya.
Wakil Bupati Serang Muhamad Najib Hamas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat penting bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai bahwa TKD menjadi salah satu sumber pendanaan utama untuk mendorong perekonomian masyarakat.
“Kami menyambut baik rencana kebijakan Menteri Keuangan terkait realisasi TKD di APBN 2026. Kami yakin dengan dana ini, kami bisa lebih optimal dalam menjalankan berbagai program,” ujarnya.
Peran TKD dalam Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
Dengan adanya TKD yang tidak dipangkas, Pemkab Serang berharap dapat mempercepat pelaksanaan beberapa proyek strategis. Salah satunya adalah Program Sosial Nasional (PSN) yang fokus pada Koperasi Desa Merah Putih, peningkatan SDM, serta pengembangan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab kabupaten.
Selain itu, TKD juga diharapkan menjadi penggerak utama pergerakan ekonomi kerakyatan. Dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah, Pemkab Serang akan lebih mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara keseluruhan, khususnya yang berbasis masyarakat.
Proyeksi Anggaran APBD 2026 dan Perubahan yang Diharapkan
Keputusan Kemenkeu ini juga diharapkan dapat memengaruhi proyeksi anggaran APBD 2026. Wakil Bupati mengatakan, angka anggaran tersebut bisa saja berubah, terutama jika Kemenkeu mempertimbangkan kondisi APBN dan proporsi TKD yang diberikan.
“Ada kemungkinan anggaran APBD 2026 akan mengalami perubahan. Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi angin segar untuk peningkatan kualitas layanan pembangunan, khususnya infrastruktur di Kabupaten Serang,” jelasnya.
Beberapa kebutuhan infrastruktur yang sangat mendesak antara lain adalah pembenahan ruang kelas SD yang rusak, jalan kabupaten yang belum selesai dibangun, serta penguatan layanan kesehatan di 31 puskesmas. Selain itu, Pemkab Serang juga berharap dukungan anggaran untuk meningkatkan layanan kesehatan pasca suksesnya Kabupaten Serang menyelenggarakan Cek Kesehatan Gigi (CKG).
Tanggung Jawab Pemkab Serang dan Ajuan ke Pusat
Pemkab Serang juga memiliki tanggung jawab dalam menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPKN) paruh waktu yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 orang pada tahun 2026. Oleh karena itu, adanya TKD yang tidak dipangkas sangat penting untuk menopang beban anggaran tersebut.
Meski besaran potensi TKD belum diketahui secara pasti, Pemkab Serang telah melakukan banyak ajuan ke pemerintah pusat. Beberapa di antaranya meliputi rehab sekolah, penerangan jalan umum (PJU), infrastruktur, serta penguatan sarana prasarana kesehatan melalui alat kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Selain itu, Pemkab juga mengajukan peningkatan alokasi Premi Berkeberlanjutan (PBI) di Kementerian Kesehatan agar target Universal Health Coverage (UHC) bisa segera terealisasi.
Harapan Masa Depan
Dengan kebijakan ini, Pemkab Serang berharap TKD dapat semakin maksimal dalam mendukung berbagai program pembangunan. Di masa depan, Pemkab Serang akan terus berupaya memanfaatkan dana transfer tersebut secara efektif dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat.