DPRD Surabaya Desak Pemkot Hentikan Aktivitas PT SJL, Warga Benowo Tersiksa Asap
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- comment 0 komentar

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)
DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) harus bertindak tegas terhadap aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL). Jika terbukti mencemari udara dan merugikan warga Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, maka operasional perusahaan harus segera dihentikan.
Menurut Yona, pelanggaran semacam ini tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan aturan hukum dan merugikan masyarakat.
“Jika benar asap yang dikeluhkan warga berasal dari aktivitas peleburan PT SJL, maka produksi harus dihentikan. Perusahaan ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe saat melakukan sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).
Puskesmas Harus Ambil Sampel Kesehatan Warga
Cak Yebe juga menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas setempat untuk memeriksa kondisi warga yang terdampak asap.
“Puskesmas harus turun langsung mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti ada batuk atau gangguan pernapasan akibat aktivitas peleburan, itu sudah cukup sebagai alat bukti untuk menindak PT SJL secara hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, definisi pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah masuknya zat, energi, atau makhluk hidup ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia. Jika melebihi baku mutu lingkungan, Pemkot memiliki dasar hukum kuat untuk memberi sanksi.
Potensi Sanksi Administratif dan Pidana
Selain UU 32/2009, Cak Yebe menyinggung bahwa PT SJL berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 mengenai sanksi administratif di bidang PPLH.
Sanksi administratif tersebut bisa berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin. Jika ditemukan unsur pidana, maka pemilik perusahaan juga bisa dijerat KUHP.
“Jika ada unsur pidana, pemilik dapat dijerat Pasal 374 KUHP. Setiap orang yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan bisa dipidana penjara maksimal tiga tahun,” tegasnya.
Warga Keluhkan Bau Menyengat Sejak 2024
Sebelumnya, warga Wisma Tengger melaporkan bau menyengat yang muncul sejak November 2024, diduga berasal dari proses peleburan emas PT SJL. Bau tersebut menimbulkan keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi tenggorokan, terutama dirasakan anak-anak dan lansia.
DLH Surabaya sebenarnya sudah melayangkan surat peringatan dan meminta PT SJL melakukan uji emisi serta memperbaiki pengelolaan limbah. Bahkan Satpol PP sempat menyegel pabrik pada awal Juli 2025. Namun, sidak terakhir menunjukkan perusahaan masih tetap beroperasi.
DPRD Surabaya Kawal Hak Warga Atas Lingkungan Sehat
Cak Yebe menegaskan DPRD akan terus mengawal kasus ini agar warga memperoleh haknya atas lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami tidak ingin warga terus jadi korban. Jika Pemkot tidak tegas, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya. [@]




