Polres Nganjuk Tangkap Dua Bandar Narkoba, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk berhasil menangkap dua bandar narkoba besar.

Tersangka, yaitu DR (26), penduduk Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dan SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari Rabu (20/8/2025).

SS ditangkap di kamar kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom dan DR ditangkap di kamar kos di Desa Pohserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dari kedua tersangka, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu dengan total hampir 30 gram, ganja, ekstasi, 26 ribu butir pil dobel L, alat hisap, serta timbangan digital,” ujarnya, Senin, saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Henri mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka.

Namun, terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan hingga ke pemasok.

Seorang DPO asal Kediri diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama.

“Kami terus melakukan peningkatan kemampuan dalam mengejar bandar besar yang saat ini masih dalam proses penangkapan,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *