Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

“Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

“Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi,”pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insiden Antonov Pesawat Militer Rusia di Ivanovo, Seluruh Awak Tewas

    Insiden Antonov Pesawat Militer Rusia di Ivanovo, Seluruh Awak Tewas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kecelakaan pesawat militer terjadi di wilayah Ivanovo, sekitar 200 kilometer sebelah timur Moskow. Kejadian ini menewaskan seluruh awak pesawat yang berada di dalamnya. Komite Investigasi Rusia mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi saat pesawat sedang menjalani penerbangan uji coba. Pesawat yang terlibat dalam kecelakaan adalah AN-22, sebuah pesawat yang telah digunakan selama lebih dari […]

  • Wisata Alam Probolinggo

    7 Tempat Makan Enak di Sekitar Pantai Watu Ulo Jember, Ada yang Buka 24 Jam

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Tempat Makan Terbaik di Sekitar Pantai Watu Ulo, Jember DIAGRAMKOTA.COM – Pantai Watu Ulo di Jember tidak hanya menawarkan pemandangan yang memukau, tetapi juga berbagai pilihan tempat makan yang menggugah selera. Bagi pengunjung yang ingin mencoba kuliner lokal dengan suasana yang nyaman, beberapa restoran dan warung ini bisa menjadi rekomendasi utama. Berikut adalah daftar tempat makan […]

  • Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Surabaya

    Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Surabaya

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 166
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM ,- Polrestabes Surabaya kembal berhasil mengungkap kasus Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Surabaya, ketika seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025. Pelaku yang diketahui berinisial AUO (22), warga Pabean Cantian, Surabaya, kini telah resmi ditetapkan sebagai […]

  • Dukungan Anggota DPRD Provinsi Jatim Terhadap IdeaFest 2025 : Wadah Kreativitas dan Inovasi Anak Muda.

    Dukungan Anggota DPRD Provinsi Jatim Terhadap IdeaFest 2025 : Wadah Kreativitas dan Inovasi Anak Muda.

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Bro Erko (Erick Komala) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terselenggaranya IdeaFest 2025 di Kota Surabaya. Sabtu 2 Agustus 2025 Acara ini menjadi wadah bagi kreativitas dan inovasi anak muda, serta ruang strategis untuk kolaborasi antara pelaku industri kreatif, komunitas, dunia usaha, dan pemerintah. Sorotan IdeaFest 2025 IdeaFest […]

  • Korupsi Baru dan Hangat Didinginkan, Korupsi yang Lama dan Beku Dihangatkan 

    Korupsi Baru dan Hangat Didinginkan, Korupsi yang Lama dan Beku Dihangatkan 

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. DIAGRAMKOTA.COM – Banyak kasus dugaan korupsi besar yang masih baru dan hangat, serta ditengarai merugikan negara hingga triliunan rupiah. Seperti kasus dugaan penyelewengan Dana Haji tahun 2024 (nilainya mencapai Rp.7,8 Triliun), dugaan kasus korupsi Minyak Goreng 2021-2022 (nilainya Rp.6,7 Triliun) dll., anehnya semuanya didiamkan, alias tidak dilanjutkan proses hukumnya. Tetapi kasus penyalah […]

  • Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Meningkat Jadi 539 Orang

    Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Meningkat Jadi 539 Orang

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Basarnas menyampaikan perkembangan hasil operasi SAR yang berlangsung di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang diperoleh sampai pukul 21.00 WIB kemarin malam (1/12). Berdasar data, jumlah korban meninggal dunia pasca bencana di 3 provinsi tersebut sudah lebih dari 500 orang. Merujuk informasi yang disampaikan kepada awak media, Basarnas mencatat […]

expand_less