Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Pesantren Al-Fath Jalen Dihimpit PBB, Padahal Lembaga Non Profit

Pesantren Al-Fath Jalen Dihimpit PBB, Padahal Lembaga Non Profit

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Persoalan Pajak yang Menimpa Pesantren Al-Fath Jalen

DIAGRAMKOTA.COM – Kasus yang terjadi di Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menarik perhatian luas dan memicu diskusi mengenai keadilan serta perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial. Pesantren ini memiliki lebih dari seribu santri, sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu, namun kini dihadapkan pada tagihan pajak yang sangat tinggi. Bahkan, pesantren ini juga mendapat ancaman police line.

Padahal, sesuai dengan aturan hukum, lembaga pendidikan dan keagamaan yang tidak berorientasi profit seharusnya tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2). Hal ini menjadi salah satu isu utama yang muncul dalam kasus ini.

Peran Anggota DPR RI Dalam Mengawal Kasus Ini

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, yang merupakan anggota Fraksi PDIP, langsung turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Ia menekankan bahwa pentingnya perlindungan terhadap lembaga pendidikan yang berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Pesantren Al-Fath Jalen berada di atas tanah wakaf dan menjalankan fungsi pendidikan murni tanpa mencari keuntungan. Lebih dari separuh santrinya berasal dari keluarga tidak mampu, sehingga mereka sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah.

Tantangan yang Dihadapi Pesantren

Selain menghadapi tagihan pajak yang tidak semestinya, pesantren ini juga menghadapi beberapa kendala administratif lain. Misalnya, kesulitan dalam sertifikasi tanah wakaf dan akses beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santrinya. Masalah ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam sistem administrasi yang seharusnya mendukung lembaga-lembaga seperti pesantren.

Rieke Diah Pitaloka menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bumi dan/atau bangunan yang digunakan hanya untuk kepentingan umum di bidang keagamaan dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seharusnya dikecualikan dari objek PBB-P2.

Komitmen Untuk Memberikan Hak Sesuai Hukum

Dengan dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rieke berkomitmen untuk memastikan bahwa Pesantren Al-Fath Jalen mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang. Perjuangan ini meliputi beberapa hal penting:

  • Pembebasan pajak bagi lembaga non-komersial sesuai ketentuan hukum.
  • Penyelesaian sertifikat tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Peningkatan akses pendidikan dan bantuan sosial bagi santri tidak mampu tanpa adanya hambatan birokrasi.

Upaya Membangun Keadilan dan Perlindungan

Rieke menekankan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar urusan administrasi, tetapi juga bagian dari usaha menjaga keadilan dan melindungi hak lembaga pendidikan yang benar-benar berkomitmen untuk mendidik anak bangsa. Ia berharap kebijakan pemerintah dapat lebih berpihak kepada lembaga-lembaga yang memberikan kontribusi nyata bagi masa depan bangsa.

Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial, terutama dalam konteks keadilan sosial dan distribusi sumber daya yang merata.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Buka Puasa Ramadan 1447 H di Beberapa Kota Besar Indonesia

    Jadwal Buka Puasa Ramadan 1447 H di Beberapa Kota Besar Indonesia

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bulan suci Ramadan kembali tiba, membawa semangat kebersamaan dan kesadaran untuk menjalankan ibadah dengan penuh ketulusan. Untuk memastikan umat Islam dapat berbuka puasa sesuai ketentuan syariat, Kementerian Agama telah menetapkan jadwal resmi waktu azan Magrib dan Isya untuk beberapa kota besar di Indonesia. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam menjalankan ritual harian […]

  • Perdagangan Saham di BEI Dihentikan

    Perdagangan Saham di BEI Dihentikan Sementara, Ini Daftar Emiten yang Terkena

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 250
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara perdagangan saham beberapa perusahaan terkait. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan bagi para investor, mengingat adanya lonjakan harga yang signifikan dalam waktu singkat. Keputusan ini disampaikan oleh P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Endra Febri Styawan. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan […]

  • Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

    Korlantas Polri Distribusikan 15 Unit ETLE Handheld ke Polda Babel Perkuat Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Lalin

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi guna menjawab […]

  • Jadwal Kapal Ferry ASDP, Kupang NTT

    Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Hari Ini: Informasi Terlengkap dan Cara Pembelian Tiket

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KMP Cakalang II akan berlayar dari rute Kalabahi menuju Kupang pada pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang ini. Selain itu, KMP Inerie II juga akan melayari rute Kupang menuju Larantuka pada pukul 11.00 Wita. Bagi Anda yang ingin menuju Kupang dari Rote, tersedia KMP Lakaan. Jadwal Kapal Ferry ASDP Kupang NTT Hari Ini Hari […]

  • Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan ‘Muncak Bareng

    Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan ‘Muncak Bareng

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kampanye Operasi Keselamatan Semeru 2026 tidak hanya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek di jalan raya. Melalui kegiatan ‘Muncak Bareng’, Polres Trenggalek melakukan pendekatan pada generasi muda dan penggemar mendaki gunung untuk mengkampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Selasa (3/2/26). Kegiatan ‘Muncak Bareng’ ini dikemas menarik sebagai media sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan […]

  • Persiapan Jelang Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gelar Latihan Dalmas

    Persiapan Jelang Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gelar Latihan Dalmas

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 427
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Mojokerto melaksanakan latihan pengendalian massa (Dalmas) yang intensif di lapangan apel Polres Mojokerto, dalam rangka memperkuat kemampuan penanganan massa dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Latihan ini, yang berlangsung dengan kehadiran lima pelatih berpengalaman dari Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob Watukosek, bertujuan untuk memastikan kesiapan personel Dalmas menjelang Pilkada serentak 2024. Latihan […]

expand_less