Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sepasang suami istri yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi mereka viral di media sosial, kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil milik seorang warga yang diketahui bernama Nimus.

Pasangan yang diketahui bernama Jan Hwa Diana dan Hendi Soenaryo ini kini mendekam di tahanan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam tindakan perusakan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah keluarnya laporan polisi dengan nomor LPP/353/IV/2025/Restabes Surabaya pada 19 April 2025. Keduanya mulai menjalani masa penahanan pada 8 Mei 2025.

Dalam doorstop yang digelar di Gedung Humas Command Center Polrestabes Surabaya pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Wakasatreskrim AKP Rahmat Aji Prabowo S.I.K.,M.S.I. yang didampingi IPTU BOBY dan kasi humas AKP Rina shanty Dewi menjelaskan bahwa perusakan bermula dari konflik kerja sama proyek kanopi antara korban dan pasangan tersebut.

“Pada awalnya ada kesepakatan kerja sama pembangunan kanopi, namun di tengah jalan, pihak terlapor secara sepihak memutuskan kontrak. Hal itu memicu ketegangan hingga akhirnya terjadi tindakan perusakan terhadap kendaraan milik pelapor,” terang AKP Rahmat Aji.

Kasus ini semakin mencuat ke publik setelah video kejadian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat aksi perusakan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut, yang memicu reaksi keras dari netizen.

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 406 jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, netizen terus mengikuti perkembangan kasus ini yang dianggap sebagai salah satu contoh bagaimana konflik pribadi bisa berujung ke ranah hukum. ( Dk/Nns)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5 Desa Wisata Terbaik Di Indonesia Yang Harus Dikunjungi

    5 Desa Wisata Terbaik Di Indonesia Yang Harus Dikunjungi

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Desa wisata terbaik di Indonesia yang harus dikunjungi 5 Desa Wisata Terbaik di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Indonesia, dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, menawarkan lebih dari sekadar pantai eksotis dan gunung megah. Tersebar di seluruh nusantara, terdapat desa-desa wisata yang menawarkan pengalaman autentik, menyuguhkan pesona budaya lokal, keindahan alam […]

  • Satreskoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Wilayah Perkotaan

    Satreskoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Wilayah Perkotaan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 49
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkotaan. Dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang disusun rapi di meja penyidik. Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif […]

  • Praktisi Hukum Erles Rereral, Minta Pembentukan TGPF Untuk Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon

    Praktisi Hukum Erles Rereral, Minta Pembentukan TGPF Untuk Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 214
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Hukum Corruption Investigation Committee, juga seorang praktisi hukum, Erles Rareral baru-baru ini meminta Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus kematian tragis Vina dan Eki di Cirebon. “Presiden Jokowi harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon. Ini adalah langkah yang […]

  • Kehancuran Real Madrid di Tangan Betis

    Kehancuran Real Madrid di Tangan Betis

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 40
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Real Madrid kembali mengalami kekalahan yang mengecewakan dalam laga melawan Real Betis. Pertandingan yang berlangsung di Stadion La Cartuja pada hari Jumat, 25 April 2026, berakhir dengan skor 1-1. Hasil ini memperparah situasi Los Blancos dalam perburuan gelar LaLiga EA Sports. Perjalanan Pertandingan Pertandingan dimulai dengan tensi tinggi. Di babak pertama, Real Madrid berhasil […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Warga Waspadai Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

    DPRD Surabaya Ingatkan Warga Waspadai Keamanan Rumah Saat Mudik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 309
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut musim mudik Lebaran, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Aldy Blaviandy memberikan imbauan kepada seluruh warga Surabaya untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran dan pencurian yang sering terjadi pada rumah-rumah yang ditinggalkan selama mudik.

  • Perkuat Kemenangan,Bappilu PDIP Surabaya Posko Pemenangan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji

    Perkuat Kemenangan,Bappilu PDIP Surabaya Posko Pemenangan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Bappilu PDIP Surabaya mendirikan lagi Posko Gotong-Royong Pemenangan Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak, pada 27 November 2024. Posko gotong royong pemenangan tersebut, berdiri dikawasan perkampungan Kendangsari. Tepatnya di rumah Ketua PAC PDIP Tenggilis Mejoyo. Peresmian dilakukan dengan cara sederhana, yang ditandai pemotongan tumpeng oleh […]

expand_less