Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

Respon Cepat, Polres Madiun Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Viral di Media Sosial

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus pengeroyokan yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menerangkan kronologis kejadian bahwa pelapor/korban atas nama AIS bersama rekannya JR yang sedang berhenti di sebuah toko untuk membeli bensin dan rokok.

Tiba-tiba korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas dengan konvoi sepeda motor.

“Dari arah utara melintas konvoi sepeda motor melaju dari arah Selatan dan sebagian rombongan berhenti dan menghampiri korban, hingga terjadi aksi kekerasan dan pengeroyokan,” terang AKBP Rofik saat press conference di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun hari Kamis, (15/5/2025).

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang terkait kejadian ini.

“Sebanyak 14 orang telah kami lakukan pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban dan 7 lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Madiun.

Lima orang tersangka masih berusia dibawah umur, yaitu ABZ (16 ) ,MAB (17) dan MYP (17 ) yang ketiganya asal Kab. Ngawi serta FZE (16) n dan AK (15 ) asal Kota Madiun.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya Lima tahun Enam bulan,” jelas AKBP Rofik.

Karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan selama pemeriksaan didampingi orang tua/wali serta pihak BAPAS.

“Sesuai dengan UURI No.11 tahun 2012, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dapat dilakukan penahanan dengan syarat berusia 14 tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun atau lebih,” tambah Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun menerangkan bahwa kelima tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

“Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” kata Kapolres Madiun.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan merupakan pertikaian antar perguruan pencak silat sebagaimana yang ramai dibicarakan.

“Kami tegaskan disini bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh Komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat,” tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolres Madiun, para anggota komunitas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, lalu berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Madiun mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi aktivitas anak-anaknya.

“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau para orangtua untuk memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya terutama pada malam hari,” pungkas Kapolres Madiun. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah di Kota Surabaya

    1.600 Ton Per Hari, Masalah Sampah di Kota Surabaya: Tantangan dan Solusi yang Diperlukan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya, salah satu kota terbesar di Jawa Timur, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mencatat bahwa produksi sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) mencapai 1.600 ton per hari. Angka ini menunjukkan betapa besar volume sampah yang harus dikelola oleh pemerintah daerah. Volume Sampah yang Mengkhawatirkan Setiap hari, warga […]

  • Reses Dikampung Mat Halil The of Legend Persebaya, Tubagus Disambati Rutilahu Dan Air PDAM Kemricik

    Reses Dikampung Mat Halil The of Legend Persebaya, Tubagus Disambati Rutilahu Dan Air PDAM Kemricik

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 269
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman, kembali menggelar reses jaring aspirasi masyarakat. Dalam masa reses tahun sidang pertama, masa persidangan ke-3 tahun anggaran 2025 ini, Tubagus berkesempatan menjumpai warga Banyu Urip Wetan 4 Kecamatan Sawahan, Surabaya. Tak lain Kampung The Legend Of Persebaya Mat Halil.Senin 19 mei 2025 Dalam Sambutanya, Tubagus […]

  • Riz Plakat

    Tren Baru Dunia Penghargaan! Plakat Ramah Lingkungan dan Desain Modern Kini Hadir di Riz plakat

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 638
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjawab kebutuhan zaman dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan, Riz plakat memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia plakat penghargaan. Dengan mengusung material ramah lingkungan dan desain modern, perusahaan asal Surabaya ini kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelopor dalam menghadirkan produk plakat berkualitas tinggi yang relevan dengan tren masa kini. Riz plakat, yang dikenal sebagai penyedia […]

  • Pengalaman Menonton yang Unik dengan “Rooster Fighter” di Hulu

    Pengalaman Menonton yang Unik dengan “Rooster Fighter” di Hulu

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anime baru berjudul “Rooster Fighter” hadir sebagai penghibur yang segar dan kreatif untuk para penggemar anime. Dengan alur cerita yang tidak biasa, film ini menawarkan pengalaman menonton yang tidak akan pernah terlupakan. Dibintangi oleh karakter utama yang tak terduga, yaitu seekor ayam jantan bernama Keiji, “Rooster Fighter” menggabungkan unsur aksi, komedi, dan petualangan dalam […]

  • Rutan Surabaya Tingkatkan Kesiagaan untuk Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

    Rutan Surabaya Tingkatkan Kesiagaan untuk Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Rutan Kelas I Surabaya meningkatkan kesiagaan dengan memperkuat pengawasan dan keamanan di seluruh area fasilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana tetap kondusif, baik bagi penghuni rutan maupun masyarakat di sekitarnya. Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Bambang Setyawan, menyampaikan bahwa peningkatan kesiagaan ini mencakup pemeriksaan […]

  • Pemkot Terus Lakukan Patroli, Pengelolaan Parkir di Surabaya: Transformasi ke Sistem Digital

    Pemkot Terus Lakukan Patroli, Pengelolaan Parkir di Surabaya: Transformasi ke Sistem Digital

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat transformasi sistem parkir menjadi lebih modern dan transparan. Salah satu langkah utamanya adalah penggunaan sistem pembayaran digital oleh petugas parkir (jukir). Sebanyak 711 dari total 1.300 jukir di kota ini telah menerapkan sistem tersebut, dengan rencana untuk menambah jumlahnya hingga mencapai 800-an dalam waktu dekat. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas […]

expand_less