Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura, Ketum PWDPI Minta Kajati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu

Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura, Ketum PWDPI Minta Kajati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Terkait penahanan Mantan Bupati, Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ridwan Mukti, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M.Nurullah RS minta Kepada Kejati Sumsel periksa sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) BTS Ulu yang masuk lokasi PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM).

Pasalnya, berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber yang diperoleh Ketum PWDPI, untuk melancarkan kepemilikan lokasi perkebunan sawit yang ada di BTS Ulu kabupaten setempat, melibatkan sejumlah oknum kepala desa.

“Informasi yang saya peroleh pihak PT.DAM dalam melancarkan bisnisnya bannyak melibatkan oknum kepala desa. Termasuk perekrutan tenaga kerja,”tegas Ketum PWDPI pada Selasa (4/3/2025).

Jadi masih kata Ketum PWDPI, jangan Hannya Mantan Kades Mulyoharjo saja, Masih Ada Sejumlah oknum kades dan pihak lain yang diduga kuat ikut serta terlibat dalam korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit milik PT.DAM.

“Oleh karena itu saya minta kepada Kejati Sumsel untuk mengusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Saya juga minta kepada pihak kejaksaan agar para pelaku dihukum seumur hidup atau hukum mati,”pungkasnya.

Terpisah, Dikutip dari Sumeks.co, Terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal, Bupati Musi Rawas dua periode Ridwan Mukti ditetapkan tersangka korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, pada rilis yang digelar Selasa 4 Maret 2025 tim penyidik juga turut menetapkan 4 orang tersangka lainnya.

Diterangkan Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH, keempat tersangka lainnya itu terdiri dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

Lalu, lanjut Umaryadi Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010 dan BA Kades Mulyoharjo tahun 2010-2016 dan diketahui oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.

Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi.

Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.

Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

“Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Umaryadi, modus yang dilakukan para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga saat ini, beberapa awak media masih menunggu para tersangka turun dari pemeriksaan penyidik. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benfica vs Real Madrid Babak 16 Besar Liga Champions , Real Madrid ,Manchester City

    Penyelidikan Dugaan Rasisme dalam Laga Benfica vs Real Madrid

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah peristiwa kontroversial terjadi saat laga antara Benfica dan Real Madrid dalam babak play-off Liga Champions. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang sikap klub terhadap rasisme, serta respons dari pelatih Benfica, Jose Mourinho. Peristiwa yang Menggemparkan Pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Da Luz pada 17 Februari 2026, Vinicius Junior, pemain Real Madrid, mengalami […]

  • Mohammad Zaki Ubaidillah Gelar Juara ,Thailand Masters 2026

    Perjalanan Mohammad Zaki Ubaidillah Menuju Gelar Juara Thailand Masters 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mohammad Zaki Ubaidillah berhasil mencatatkan sejarah baru dalam kariernya setelah memenangkan gelar juara tunggal putra pada Thailand Masters 2026. Pertandingan ini menjadi momen penting bagi atlet bulutangkis Indonesia yang menunjukkan kemampuan luar biasa di panggung internasional. Laga Final yang Membara Final Thailand Masters 2026 berlangsung di Stadion Nimibutr, Bangkok, pada Minggu (1/2/2026). Duel antara […]

  • Jadwal Kapal Pelni Makassar untuk Periode Februari 2026

    Jadwal Kapal Pelni Makassar untuk Periode Februari 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) telah merilis jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar untuk periode 14 hingga 28 Februari 2026. Rute yang tersedia mencakup wilayah Jawa, Papua, Kalimantan, dan Sumatera. Dalam jadwal ini, terdapat sebanyak 13 kapal yang akan beroperasi, masing-masing dengan rute dan waktu keberangkatan yang berbeda. Daftar Kapal dan Rute yang Beroperasi […]

  • Kisah Pilu Proyek Sampah Bogor Raya yang Mangkrak Selama Tiga Masa Gubernur Jabar

    Kisah Pilu Proyek Sampah Bogor Raya yang Mangkrak Selama Tiga Masa Gubernur Jabar

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Proyek Pengolahan Sampah Lulut Nambo yang Terganggu oleh Keterlambatan dan Kegagalan Investor DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pengolahan sampah di Lulut Nambo, yang terletak di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, diharapkan mampu menyelesaikan masalah sampah wilayah Bogor Raya. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok. Daya tampung proyek ini diperkirakan mencapai 1.500 hingga 1.800 […]

  • MUI Kecam Serangan AS dan Israel terhadap Iran, Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

    MUI Kecam Serangan AS dan Israel terhadap Iran, Minta Pemerintah RI Keluar dari Board of Peace

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengutuk serangan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (28/2/2026), yang berdampak signifikan terhadap situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Dalam pernyataannya, MUI menilai bahwa aksi tersebut tidak hanya melanggar prinsip perdamaian, tetapi juga memperkuat ketidakseimbangan kekuatan yang merugikan rakyat […]

  • Pemberian Honor Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Dinilai Bukan Solusi

    Pemberian Honor Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah Dinilai Bukan Solusi

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Anggaran untuk Guru dan Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan terkait sumber anggaran dan dampaknya terhadap para guru. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), anggaran yang diperlukan untuk memberikan insentif kepada guru yang bertanggung jawab atas pelaksanaan MBG di seluruh […]

expand_less