Pria di Taman Sidoarjo Mengamuk, Bacok Tiga Orang hingga Satu Tewas

HUKRIM492 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial TJS (46) diamankan polisi setelah melakukan aksi pembacokan di sebuah rumah di Jalan Raya Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (11/3/2025) malam. Akibat kejadian ini, satu korban, SBH (59), meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka serius.

Kapolsek Taman mengungkapkan bahwa aksi brutal ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati tersangka terhadap MA (35), anak korban. Tersangka menduga istrinya memiliki hubungan dekat dengan MA. Dengan membawa senjata tajam, ia mendatangi rumah korban untuk mencari MA, namun tidak menemukannya.

“Kejadian pada Selasa (11/3) malam sekira pukul 21.00, pelaku TJS merencanakan untuk membunuh seseorang berinisial MA, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Akhirnya, ibu dari MA, yaitu korban SBH, dianiaya dan dibacok berkali-kali hingga tewas,” ujar Kapolres Sidoarjo, Kompol Christian Tobing.

Baca Juga :  Dikeroyok 20 Orang Oknum Ormas. Kuasa hukum Pelaku Minta Polres Gresik Cepat Tangkap Pelaku

Tak dapat menahan amarah, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan membacok SBH yang berada di dalam rumah. Korban mengalami luka parah dan sempat meminta pertolongan kepada warga sebelum akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Saat melarikan diri, tersangka berpapasan dengan JF (28), seorang teman dekat MA. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menyerang JF dengan senjata tajam, melukai telapak tangan kanannya. JF berhasil melarikan diri meskipun sempat dikejar oleh tersangka.

Tersangka kemudian bertemu dengan SJ (50), seorang warga yang tengah duduk di dekat warung penyetan. Secara tiba-tiba, tersangka kembali menyerang dan membacok jari tangan kanan SJ hingga hampir putus.

Setelah melakukan aksinya, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar. Ia sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban yang berlumuran darah, serta jaket milik tersangka turut diamankan polisi.

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor dan Gangguan Kamtibmas Jelang Ramadan

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah merencanakan aksinya. Ia membawa senjata tajam dari rumah dengan niat menyerang MA. Namun, karena tidak menemukan MA, ia melampiaskan kemarahannya kepada korban yang ada di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindakan kriminal di lingkungan mereka.(Dk/di)

Baca Juga :  Polresta Sidoarjo Tangkap 197 Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Share and Enjoy !