MAKI Jatim Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Iuran, Siap Laporkan MKKS Ke Kejaksaan

PERISTIWA619 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Luar biasa,praktek yang diduga Pungli ini ternyata telah berlangsung sekian lamanya di wilayah Cabang Dinas Malang dan semuanya atas sepengetahuan mantan Kacabdin Malang yang saat ini menjadi Kabid SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kacabdin Malang saat ini,Ibu Emma.

Tim Litbang MAKI Jatim sudah berada di Malang semenjak mencuatnya kasus dugaan Pungli tersebut dan sampai berita ini diturunkan,tim Litbang masih berada di Malang untuk penajaman data pungli.

Dengan berkedok nama MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ) Kabupaten dan Kota Malang,tarikan atau iuran dari para Kepala Sekolah tersebut sudah sangat lama telah dan tengah berlangsung sampai saat ini dan menjadi tradisi budaya tersendiri.

Ditengarai setiap sekolah untuk SMA Negeri diminta iuran per bulan Rp. 1.200.000,- dan untuk SMK negeri lebih mahal iurannya yaitu Rp.1.500 dikalikan jumlah siswanya.

Iuran yang diduga sarat dengan pungli tersebut menjadi permasalahan serius dikarenakan yang namanya wadah MKKS itu tidak ada dasar hukum pendiriannya baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud.

Baca Juga :  Jasad Siswa SD yang Tenggelam di Sungai Pucang Ditemukan

“ Kalau ada forum atau wadah dan masuk dalam kategori wadah yang tidak berbadan hukum dan tidak ada dasar hukum untuk pendiriannya,maka wadah atau forum tersebut menjadi organisasi Abal abal dan dalam hal ini Pemerintah RI digaris bawahi menganggap MKKS itu tidak ada,diperparah dengan adanya tarikan dana atau Iuran dari Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri setiap bulannya,terus dananya dipakai untuk apa?,” jelas Heru MAKI,koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koorwil Provinsi Jawa Timur.

Heru MAKI menambahkan bahwa kegiatan iuran yang masuk dalam kategori Pungli tersebut dan praktiknya diserahkan ke dalam wadah atau forum yang namanya MKKS ditengarai juga terjadi di MKKS SMA/SMK Negeri se Jawa Timur.

Dalam kesempatan klarifikasi yang langsung dilakukan via what app Heru MAKI kepada Kacabdin Malang,Ibu Emma,Beliau menyampaikan bahwa Kacabdin Malang mengetahui adanya iuran tersebut dan dari dana yang dikumpulkan,digunakan untuk kepentingan dan atau kegiatan sosial serta membantu anak yang kurang mampu untuk bisa melanjutkan sekolah.

Penjelasan Kacabdin Malang tersebut tentu saja memantik kekecewaan luar biasa bagi Heru MAKI mengingat bahwa sekolah SMA/SMK bukanlah yayasan penyelenggara kegiatan sosial dan untuk warga usia sekolah yang kurang mampu,Pemerintah lewat Kemendikbud sudah mengeluarkan program untuk membantu warga kurang mampu untuk sekolah.

Baca Juga :  Camat Wonocolo Ajak Warga Dukung Kampung Madani

“ Secara tegas saya sampaikan atas nama Lembaga MAKI Jatim,tarikan dana atau iuran ke yang namanya MKKS selama ini akan menjadi materi dalam pelaporan Bidang hukum MAKI Jatim ke APH,dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ancam Heru MAKI.

Iuran atau diduga Pungli tersebut dipastikan juga akan menyasar para Kepala Sekolah,karena dana yang digunakan untuk iuran tersebut sumber dananya dari mana,mengingat untuk keperluan perjalanan sekolah yang ditopang dari Dana BOS dan BPOPP APBD 1 Jatim itu saja masih kurang dan masih harus ditambah bantuan dana Permasy lewat Komite Sekolah yang notabene sumber dananya dari para Wali Murid.

Pertanyaan yang mendasar adalah sumber dana apakah yang dipakai Kepala Sekolah untuk ikut dalam Iuran yang diduga Pungli tersebut dan pertanyaan itu harus dijawab Kepala Sekolah ketika mereka akan dipanggil dan dimintai keterangannya dalam pemeriksaan yang dilakukan APH nantinya.

Baca Juga :  Komunitas IMSJ Gelar Rapat Koordinasi untuk Kegiatan Ramadhan

“ Sebagai mitra positif Dinas Pendidikan Jawa Timur,MAKI Jatim mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengeluarkan Himbauan keras kepada para Kepala Sekolah terkait mengembalikan MKKS dalam Tupoksinya sebagai wadah atau jembatan informasi kegiatan serta Program Dindik Jatim dan Melarang keras adanya tarikan atau iuran ke MKKS lagi,” ungkap Heru MAKI.

Heru MAKI kembali menegaskan bahwa langkah pelaporan yang akan dilakukan Bidang Hukum MAKI Jatim ini sangat serius dan tidak main main,sebagai bentuk pelajaran berharga untuk Ketua Ketua MKKS SMA/SMK Negeri/Swasta se Jawa Timur dan mereka harus bertanggung jawab secara konstruksi hukum dalam pengenaan UU Tipikor no 20 tahun 2001 terutama pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Kejahatan tersistem ini akan diungkap MAKI Jatim sesuai dengan keterangan saksi dan wawancara serta bukti setoran dimana dengan 2 alat bukti tersebut,MAKI Jatim sudah siap untuk mengawal proses pelaporan tersebut sampai pada tahapan Good News.

Share and Enjoy !