Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sab, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepatu Putih dan Zita Anjani

    Profil Zita Anjani, Putri Ketua Umum PAN yang Disorot Usai Bantu Korban Banjir di Sumatra

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Zita Anjani, putri dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, menjadi perhatian publik setelah terlibat langsung dalam upaya bantuan bagi korban banjir di Pulau Sumatra. Ia dikenal sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata sejak 2024, namun kini ia menunjukkan peran lain dalam situasi krisis. Peran Zita Anjani dalam Bantuan Bencana Bantuan yang […]

  • Rasa Bhayangkara Nusantara” Diserahkan kepada Delegasi Prancis, Potret Pengabdian Polri Dukung MBG Berbasis Gizi, Budaya, dan Ilmu Pengetahuan

    Rasa Bhayangkara Nusantara” Diserahkan kepada Delegasi Prancis, Potret Pengabdian Polri Dukung MBG Berbasis Gizi, Budaya, dan Ilmu Pengetahuan

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kamis, 18 Desember 2025 Dalam rangkaian kunjungan diplomatik Delegasi Kedutaan Besar Prancis ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri 1 Pejaten, Polri menyerahkan Buku Menu MBG “Rasa Bhayangkara Nusantara” kepada delegasi sebagai bagian dari kegiatan peninjauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyerahan buku ini menjadi simbol komitmen Polri dalam mendukung Asta […]

  • Jazz Vs Mavericks, Performa Mengesankan Lauri Markkanen

    Jazz Vs Mavericks, Performa Mengesankan Lauri Markkanen

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lauri Markkanen menjadi bintang utama dalam pertandingan antara Utah Jazz dan Dallas Mavericks. Pemain asal Finlandia ini tampil luar biasa dengan mencetak 41 poin dan 8 rebound, yang menjadi kunci kemenangan Jazz dalam pertandingan tersebut. Meskipun Dallas Mavericks tampil cukup baik, ketergantungan pada satu pemain utama membuat mereka kesulitan menghadapi tekanan dari Jazz. Kinerja […]

  • Reses di Kebonsari , Tubagus Lukman Diwaduli Soal PJU Dan Pavingisasi

    Reses di Kebonsari , Tubagus Lukman Diwaduli Soal PJU Dan Pavingisasi

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Meski berlangsung di gang sempit kawasan Kebonsari Gang Lestari, RT 09 RW 01 Kelurahan Jambangan, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin, tetap antusias menggelar agenda reses masa sidang pertama tahun anggaran 2025.Rabu 15 Mei 2025 Reses yang digelar pada malam ini menjadi momen bersejarah bagi warga sekitar. […]

  • Pernah Buat Pemerintah Marah, Sejarah Pahlawan Nasional Pertama Indonesia

    Pernah Buat Pemerintah Marah, Sejarah Pahlawan Nasional Pertama Indonesia

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengakuan terhadap perjuangan para tokoh yang berkontribusi dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia selalu menjadi bagian penting dari upacara Hari Pahlawan. Setiap tahun, pemerintah menetapkan nama-nama baru sebagai pahlawan nasional. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 pahlawan baru, termasuk tokoh-tokoh seperti Abdurrahman Wahid dan Soeharto. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Marsinah, seorang buruh yang […]

  • Aprindo Kolaborasi dengan Pemkab Dairi, Bantu UMKM Lokal Sesuaikan Standar Pasar Modern

    Aprindo Kolaborasi dengan Pemkab Dairi, Bantu UMKM Lokal Sesuaikan Standar Pasar Modern

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Pertemuan DPC Aprindo Dairi dengan Pemkab Dairi DIAGRAMKOTA.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (DPC Aprindo) Kabupaten Dairi melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Dairi. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi antara sektor ritel dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Ketua DPC Aprindo Dairi, Richard EM Lingga, bersama rombongan […]

expand_less