Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

Kenaikan Pajak 12 Persen Mendorong Keadilan atau Membebani Pelaku Usaha?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Eddy Purwanto S.E., S.H. Konsultan Usaha & Pengacara

DIAGRAMKOTA COM – Kenaikan pajak sebesar 12% akan diberlakukan bagi UMKM, meskipun pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet antara Rp 1 hingga Rp 500 juta per tahun, tetap menjadi isu yang kompleks. Dan bagi mereka yang memahami tidaklah suatu persoalan dan bagi yang belum memahami adalah suatu hal yang bermasalah.

Dalam melihat kebijakan ini, saya merasa perlu menimbang dua hal: apakah kebijakan ini mendorong keadilan atau justru membebani pelaku usaha yang seharusnya bisa lebih berkembang jika diberi ruang yang cukup untuk tumbuh dan berkembang dan harapan nya menjadi besar.

Mendorong Keadilan; Secara prinsip, kebijakan perpajakan seharusnya mencerminkan keadilan fiskal, yang artinya pajak dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi dari masing-masing pelaku usaha.

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta adalah langkah yang baik, karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang memang masih dalam tahap bertahan dan berkembang.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya.

Beberapa poin penting terkait perpajakan bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun:

1. Pajak UMKM dengan Omset di Bawah Rp 500 Juta PPH Final 0,5% UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dapat memilih untuk dikenakan pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

Artinya, pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan total omzet tanpa perlu menghitung biaya-biaya lainnya. Ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan sistem pajak penghasilan biasa yang mengharuskan perhitungan lebih kompleks.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM. Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkan menjadi 0,5% dari omzet.

3. Syarat untuk Mendapatkan Fasilitas Pajak Ini fasilitas ini, UMKM harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yang memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta.

Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif pajak final yang dikenakan pada UMKM ini diturunkanmenjadi 0,5% dari omzet.

Dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku seperti menggunakan sistem e-filing atau melakukan pelaporan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Membebani Pelaku Usaha.

Namun, meskipun ada pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, kebijakan pajak 12% bagi UMKM yang lebih besar tetap bisa membebani pelaku usaha, terutama bagi mereka yang berada di rentang omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun.

Bagi UMKM yang berada dalam kategori ini, meskipun mereka sudah menghasilkan omzet yang lebih besar, beban pajak yang harus mereka bayar bisa menghambat pertumbuhan mereka lebih lanjut.

Jika pajak diterapkan terlalu tinggi, hal ini bisa mendorong mereka untuk beroperasi di sektor informal, yang tentunya merugikan negara dalam hal perolehan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pajak harus dikenakan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Oleh karena itu, prinsip dasar pajak adalah progresif, di mana mereka yang mampu membayar pajak yang lebih tinggi memang diwajibkan untuk membayar lebih banyak.

Dalam hal ini, kebijakan pemnbebasan pajak bagi UMKM dengan omzet Rp 100 juta hingga Rp 500 juta sesuai dengan prinsip ini karena mereka masih berada dalam tahap yang rentan dan memerlukan waktu untuk berkembang.

Namun, bagi UMKM yang omzetnya berada di atas Rp 500 juta, pajak 12% dapat dianggap sesuai dengan kapasitas ekonomi mereka, namun dengan catatan bahwa kebijakan pajak ini tetap harus melihat kemampuan UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Sebaiknya, kebijakan pajak yang lebih tinggi tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi pasar dan sektor UMKM yang lebih kecil namun memiliki potensi besar.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kriteria UMKM ditentukan berdasarkan omzet dan/atau jumlah aset yang dimiliki oleh suatu usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM yang lebih jelas berdasarkan omzet:

Usaha Mikro: Omzet tahunan: Maksimal Rp 300 juta. Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Kecil: Omzet tahunan: Antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Aset: Antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Usaha Menengah: Omzet tahunan: Antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Aset: Antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Perubahan Kriteria UMKM dalam Peraturan Terbaru  Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Terkait dengan kebijakan pajak, biasanya pemerintah memberikan penyesuaian kriteria UMKM dalam konteks pajak atau insentif fiskal.

Misalnya, dalam kebijakan perpajakan, UMKM dengan omzet tertentu (seperti yang disebutkan Rp 500 juta per tahun) dapat mendapatkan pembebasan pajak atau tarif pajak yang lebih ringan, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018 tentang Pajak UMKM.

Penting untuk dicatat bahwa kriteria UMKM di Indonesia tidak hanya berdasarkan omzet, tetapi juga jumlah aset. Namun, kebijakan pajak untuk UMKM biasanya lebih berfokus pada omzet tahunan sebagai indikator utama.

Kesimpulan Kebijakan kenaikan pajak 12% bagi UMKM memang bisa dilihat sebagai langkah yang mendukung keadilan fiskal bagi mereka yang sudah berkembang, tetapi kebijakan ini juga bisa membebani bagi UMKM yang masih dalam tahap pertumbuhan, terutama yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Pembebasan pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta sudah cukup membantu mereka untuk berkembang. Namun, untuk UMKM yang lebih besar namun masih membutuhkan waktu untuk menstabilkan usahanya, perlu ada insentif pajak atau kebijakan yang lebih adaptif agar mereka tidak terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

  • Penulis: Arie Khauripan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sedati Aktif Dukung Pertanian Warga Lewat Program P2B Ketahanan Pangan

    Polsek Sedati Aktif Dukung Pertanian Warga Lewat Program P2B Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 283
    • 0Komentar

    DIAGTAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim serta pertanian produktif, Bhabinkamtibmas Desa Buncitan, Polsek Sedati, Aiptu Sulaiman, melakukan koordinasi langsung dengan salah satu warga, Bapak Kodir, pada Rabu (7/5/2025). Pertemuan ini membahas berbagai upaya untuk menjaga kesuburan tanaman pisang guna menghasilkan panen yang optimal. Selain itu, dialog juga mencakup persoalan-persoalan […]

  • Strategi Pelatih Pompey Berubah Drastis dalam Laga Kontra Norwich City

    Strategi Pelatih Pompey Berubah Drastis dalam Laga Kontra Norwich City

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 91
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Portsmouth FC, John Mousinho, membuat keputusan mengejutkan dengan melakukan lima perubahan besar dalam susunan pemain untuk laga melawan Norwich City. Perubahan ini dilakukan setelah tim mengalami kekalahan telak 6-1 dari Queens Park Rangers (QPR) dalam pertandingan sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki performa dan memberikan semangat baru kepada para pemain. Pemain […]

  • Kementerian PANRB, Jawa Timur, Pelayanan Publik Terbaik Nasional

    Kementerian PANRB: Jawa Timur Dinobatkan sebagai Provinsi dengan Kinerja Pelayanan Publik Terbaik Nasional

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan provinsi ini sebagai daerah dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025. Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Timur mencapai angka 4,75 dengan kategori “Prima”, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia. Gubernur […]

  • Pembangunan Jalan Hotmix di Kabupaten Tulungagung Mudahkan Akses Mobilitas Warga 

    Pembangunan Jalan Hotmix di Kabupaten Tulungagung Mudahkan Akses Mobilitas Warga 

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur, telah menyelesaikan pembangunan jalan hotmix di sepanjang ruas jalan dari Jepun hingga Sanggrahan. Penanganan kegiatan Long Segment Ruas jalan hotmix Jepun sampai Sanggrahan dikerjakan pelaksanan oleh PT. Surya Mulia Kontruksindo dan pengawas konsultan, CV.Ercon serta pengawas dari PUPR Kabupaten, Vicky dan Kuntho. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Dwi […]

  • Azhar Kahfi, kebijakan efisiensi Pemkot

    Waspada Kriminalitas Saat Lebaran, Azhar Kahfi Ingatkan Keamanan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Idulfitri, potensi tindak kriminal di Kota Surabaya diperkirakan meningkat. Banyak warga yang mudik ke kampung halaman, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan demi memastikan rumah tetap aman selama ditinggalkan. Selain […]

  • Polres Jember Evakuasi Korban Banjir di Rambipuji Pastikan Bantuan Tersalurkan

    Polres Jember Evakuasi Korban Banjir di Rambipuji Pastikan Bantuan Tersalurkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Curah hujan tinggi yang mengguyur Kabupaten Jember Jawa Timur sejak Kamis hingga Jumat 12-13 februari 2026 dini hari memicu banjir di sejumlah wilayah. Upaya penanganan dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Jember Polda Jatim dan jajarannya, TNI, Basarnas, BPBD, PMI, Tagana, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan dan desa, serta para […]

expand_less