Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum BPKP Provinsi Jatim Usir PKL di Fasum Depan Rumah Kosong Aset BPKP, Surat Konfirmasi dari Yayasan Tak Digubris

    Oknum BPKP Provinsi Jatim Usir PKL di Fasum Depan Rumah Kosong Aset BPKP, Surat Konfirmasi dari Yayasan Tak Digubris

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 391
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polemik penggunaan fasilitas umum (fasum) di Jalan Ketintang, Kelurahan Wonokromo, Surabaya, memanas. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan rumah kosong milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur mengaku diusir oleh oknum petugas BPKP. Lokasi tersebut diketahui berada di area fasum jalan umum, yang selama ini dimanfaatkan warga […]

  • Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal

    Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI : Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, tuding Proyek Labororium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Senilai Rp.26 Miliar lebih milik Universitas Lampung diduga Amburadul alias Abal-abal. “Proyek Labotorium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Senilai Rp26 Miliar lebih milik Universitas Lampung diduga Amburadul alias Abal-abal. Proyek tersebut juga diduga dikerjakan tidak […]

  • Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya yang Masuk Tahap Akhir

    Proses Pergantian Ketua DPRD Surabaya yang Masuk Tahap Akhir

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses pergantian ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya setelah meninggalnya Adi Sutarwijono telah memasuki tahapan akhir. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini tengah menentukan sosok yang akan mengisi posisi tersebut. Sejumlah kader partai Banteng Moncong Putih sedang dipertimbangkan untuk mengambil alih peran penting di lembaga legislatif kota. Kriteria Penentuan Kader Terbaik […]

  • Persiapan Menyeluruh untuk Ibadah Haji 2026 di Embarkasi Surabaya

    Persiapan Menyeluruh untuk Ibadah Haji 2026 di Embarkasi Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Embarkasi Surabaya menjadi salah satu pusat pemberangkatan haji terbesar di Indonesia, dengan tanggung jawab yang sangat besar dalam melayani jemaah dari tiga provinsi. Wilayah layanannya mencakup Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah, persiapan telah dilakukan secara matang sejak beberapa waktu lalu. Pelantikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Salah […]

  • Bhabinkamtibmas Juwetkenongo Polsek Porong Tinjau Program Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Nila

    Bhabinkamtibmas Juwetkenongo Polsek Porong Tinjau Program Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Nila

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 409
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bhabinkamtibmas Kelurahan Juwetkenongo, Polsek Porong Polresta Sidoarjo, Aiptu Hafid Purnawan, melaksanakan pengecekan terhadap Program 1 Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) yang mengusung metode budidaya ikan nila. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (8/5/2025) berlokasi di lahan pekarangan milik warga, Sdr. Miftah, yang berada di RT 05 RW 02, Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Program […]

  • Kebijakan Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Masalah Nafkah Pasca Perceraian

    Kebijakan Pemkot Surabaya dalam Mengatasi Masalah Nafkah Pasca Perceraian

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengambil langkah-langkah strategis untuk menangani masalah nafkah pasca perceraian, khususnya terkait dengan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) para mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak negatif dari perceraian, seperti kemiskinan, putus sekolah, stunting, dan kehilangan figur ayah (fatherless). Faktor […]

expand_less