Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Persebaya Surabaya Tampil Konsisten, Lini Pertahanan Jadi Kunci Sukses Era Bernardo Tavares

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil menunjukkan performa yang luar biasa dalam beberapa pekan terakhir. Tim asuhan Bernardo Tavares mampu mempertahankan konsistensi dan mencatatkan rekor yang mengesankan. Hingga pekan ke-20 Super League 2025/2026, Persebaya menjadi salah satu tim dengan pertahanan terbaik di kompetisi ini. Dengan hanya kebobolan 18 gol, Green Force berhasil masuk lima besar tim dengan […]

  • Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

    Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 18 September 2025 – Korps Binmas Baharkam Polri menyelenggarakan bakti sosial dalam rangka memperingati 35 Tahun Ikatan Keluarga Dhira Brata (IKDB) Alumni Akpol Angkatan 1990 di Perumahan Rempang Eco City, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam. Kegiatan dengan tema “Bersama Berbagi Tak Bertepi” ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri dan diterima dengan antusias […]

  • Tinjau Rest Area KM 57, Kapolri Pastikan Kelancaran dan Pelayanan Masyarakat saat Arus Mudik

    Tinjau Rest Area KM 57, Kapolri Pastikan Kelancaran dan Pelayanan Masyarakat saat Arus Mudik

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Rest Area KM 57 dalam rangka memastikan kesiapan arus mudik lebaran 2025, pada Rabu (26/3) hari ini. Peninjauan itu dilakukan bersama Menko PMK Pratikno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam kunjungannya itu, Sigit mengapresiasi kelengkapan sarana […]

  • Prancis Tampil Dominan dalam Uji Coba Lawan Kolombia

    Prancis Tampil Dominan dalam Uji Coba Lawan Kolombia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan uji coba antara Prancis dan Kolombia berlangsung dengan skor akhir 3-1 untuk kemenangan tim asal Eropa. Pertandingan ini menjadi bagian dari persiapan kedua tim menjelang Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Dalam laga yang berlangsung di Northwest Stadium, Maryland, Prancis tampil dominan sejak menit awal. Desire Doue […]

  • Pagi hingga Malam Patroli, Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

    Pagi hingga Malam Patroli, Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIGRAMKOTA.COM – Dalam salah satu kegiatan patroli, Satpol PP Surabaya mengamankan seorang Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kembang Kuning. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memberikan perlindungan sosial kepada warga yang membutuhkan penanganan khusus. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa patroli rutin digencarkan […]

  • 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

    24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Pendapat dalam Uji Materi UU Tipikor

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 24 tokoh anti-korupsi menyampaikan pendapat mereka sebagaiamicus curiae(rekan pengadilan) mengenai uji materi (judicial review) terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU 20/2001, dikutip dariANTARA. Pakar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi Koordinator Gerakan Pemberantasan […]

expand_less