Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov DKI Alokasikan Anggaran untuk KJP-KJMU dan Bansos Tahun 2026 Sebesar Rp4,4 Triliun

    Pemprov DKI Alokasikan Anggaran untuk KJP-KJMU dan Bansos Tahun 2026 Sebesar Rp4,4 Triliun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Anggaran Pendidikan dan Sosial Jadi Prioritas Utama dalam APBD 2026 DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025, bersamaan dengan Peraturan Gubernur yang menjelaskan rincian pelaksanaannya. Salah satu poin utama dalam […]

  • Alat Musik Bambu: Calung yang Menggugah Jiwa

    Alat Musik Bambu: Calung yang Menggugah Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Budaya Sunda yang Tetap Menggema di Tengah Modernitas DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan zaman, Jawa Barat tetap mempertahankan pesona budayanya yang khas. Wilayah ini dikenal dengan kekayaan budaya Sunda yang tidak hanya menarik secara estetika, tetapi juga memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakatnya. Dari alunan angklung yang telah mengukir nama di kancah internasional hingga […]

  • Kerap Timbulkan Kemacetan, Komisi A Sidak Depo Kontainer Tak Penuhi Persyaratan

    Kerap Timbulkan Kemacetan, Komisi A Sidak Depo Kontainer Tak Penuhi Persyaratan

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Rombongan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah depo peti kemas yang ada di kawasan Jalan Kalianak. Rombongan yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi A, Arif Fathoni tersebut menemukan ternyata masih ada depo peti kemas yang belum memiliki perizinan lengkap. Seperti saat sidak di SITC […]

  • Bupati Lumajang Prioritaskan Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Lahar Semeru

    Bupati Lumajang Prioritaskan Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Lahar Semeru

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir lahar hujan Gunung Semeru yang mengganggu warga dan infrastruktur di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memetakan kerusakan yang terjadi. Langkah Penanganan Darurat Pemerintah daerah menempatkan penanganan tanggul Sungai Regoyo sebagai prioritas utama. Kerusakan pada tanggul tersebut menyebabkan […]

  • Polrestabes Surabaya

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polrestabes Surabaya Ungkap Puluhan Kasus, Sita Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 229
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya serius memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya dan sekitarnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan jajaran Polsek kembali menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi yang digelar selama 11 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024, berhasil mencatat pencapaian signifikan dengan terungkapnya 59 kasus narkotika. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie menyampaikan, […]

  • Omzet Capai Rp7 Triliun, Pegadaian Apresiasi Agen Berprestasi

    Omzet Capai Rp7 Triliun, Pegadaian Apresiasi Agen Berprestasi

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 243
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian menggelar Gathering Nasional dan Agen Pegadaian Awards 2024 di HARRIS Hotel & Conventions Bundaran Satelit, Surabaya, pada Jumat (14/2/2025). Acara ini menjadi ajang penghargaan bagi agen-agen terbaik Pegadaian dari seluruh Indonesia yang telah berkontribusi dalam meningkatkan layanan dan pencapaian perusahaan. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah, menyampaikan jika […]

expand_less