Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

ā€œSebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,ā€ kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Bahasa Arab Sedunia 18 Desember

    Mengenal Hari Bahasa Arab Sedunia 18 Desember: 5 Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Setiap 18 Desember, seluruh dunia merayakan Hari Bahasa Arab Internasional (World Arabic Language Day) yang memiliki makna yang sangat penting. Perayaan Hari Bahasa Arab Sedunia bukan hanya sebuah acara tahunan, tetapi juga wujud penghormatan terhadap salah satu bahasa yang paling berpengaruh dalam sejarah peradaban manusia. Melalui Perayaan Bahasa Arab Global, kita dapat memahami bahwa […]

  • SWI Surabaya dan Dinas Pendidikan Jatim Berkolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

    SWI Surabaya dan Dinas Pendidikan Jatim Berkolaborasi untuk Transformasi Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 272
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Surabaya melangsungkan kunjungan strategis ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 13 November 2024. Pertemuan yang digelar di kantor Dinas Pendidikan di Jl. Genteng Kali No. 33, Surabaya, ini bertujuan memperkuat kerja sama untuk menghadapi tantangan pendidikan di wilayah Jawa Timur. Ketua SWI […]

  • Kapolresta Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Longsor Pacet, Mojokerto

    Kapolresta Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Longsor Pacet, Mojokerto

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM— Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bersama jajaran Forkopimda Sidoarjo takziah ke rumah duka korban longsor di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto, Sabtu (5/4/2025). Kunjungan duka tersebut dilaksanakan di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang kehilangan tujuh anggota keluarganya akibat bencana tanah longsor pada Kamis siang (3/4/2025). […]

  • inovasi pendidikan umg

    Inovasi Pendidikan di UMG: English Carnival 2026 Bertransformasi Jadi Ruang Belajar Nyata

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan berbasis global. Salah satu inisiatif terbaru yang mencuri perhatian adalah English Carnival 2026, sebuah acara yang dirancang untuk memperkuat kemampuan berbahasa Inggris mahasiswa melalui pengalaman nyata. Acara ini tidak hanya menjadi ajang pameran, tetapi juga menjadi wadah pembelajaran aktif yang mendorong siswa dan peserta […]

  • Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

    Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. ā€œKita masih dalam […]

  • Buang Sampah ke Sungai? Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta!

    Buang Sampah ke Sungai? Siap-Siap Kena Denda Rp50 Juta!

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap keras terhadap warga yang nekat membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air dan sungai. Bukan hanya mencoreng wajah kota, perilaku ini terbukti menjadi biang keladi genangan yang muncul di sejumlah titik pada Rabu (5/11/2025). Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengingatkan bahwa penyebab banjir bukan […]

expand_less