Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Curanmor di Tulungagung Terungkap, Polisi Amankan Enam Tersangka

    Jaringan Curanmor di Tulungagung Terungkap, Polisi Amankan Enam Tersangka

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aksi pencurian sepeda motor semakin meresahkan warga Tulungagung. Dalam sebulan terakhir, sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor masuk ke kepolisian dari berbagai kecamatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku dan menangkap beberapa tersangka di berbagai lokasi. Kasus pencurian ini terjadi di enam titik berbeda, yakni di Desa Wates (Campurdarat), Desa […]

  • Pleno KPU Grobogan Rekap Pemilih 2025 Triwulan IV

    Pleno KPU Grobogan Rekap Pemilih 2025 Triwulan IV

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penghitungan ulang PDPB Triwulan IV 2025 di Hotel Front One Purwodadi. Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, partai politik, instansi terkait, Bawaslu Grobogan, serta lembaga pengawas pemilu. Tujuan forum ini adalah menyampaikan hasil pembaruan data pemilih secara berkala dan memastikan proses penghitungan kembali berjalan secara transparan […]

  • Sinopsis dan Link Nonton Anime Bukiyou na Senpai Episode 2 Sub Indo

    Sinopsis dan Link Nonton Anime Bukiyou na Senpai Episode 2 Sub Indo

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Informasi Terbaru Mengenai Anime Bukiyou na Senpai DIAGRAMKOTA.COM – Anime Bukiyou na Senpai adalah salah satu serial terbaru yang sedang diminati oleh penggemar anime. Dengan genre romansa dan komedi, anime ini menceritakan kisah seorang pekerja kantoran wanita yang canggung dan gugup dalam menghadapi rekan kerjanya yang junior. Meskipun ia sangat menyukai senior tersebut, ia kesulitan untuk […]

  • Fakta Menarik Asami Shio, Pesona Yang Bikin Deg-degan!

    Fakta Menarik Asami Shio, Pesona Yang Bikin Deg-degan!

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 830
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fakta Menarik Asami Shio, Pesona yang Bikin Deg-degan! Asami Shio, nama yang mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun di kalangan penggemar anime dan manga, khususnya yang menyukai karakter-karakter “waifu” yang menawan, ia adalah ikon. Bukan hanya karena parasnya yang cantik, tapi juga karena kombinasi unik antara kepribadian, latar belakang, dan peran yang […]

  • bulog

    BULOG Malang Siap Serap Gabah Petani di Musim Gadu 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 210
    • 0Komentar

      Kesiapan BULOG Cabang Malang dalam Menyerap Gabah Kering Panen DIAGRAMKOTA.COM – Perum BULOG Cabang Malang telah mempersiapkan diri untuk menyerap gabah kering panen (GKP) dari para petani selama musim panen Gadu 2025. Periode penyerapan ini akan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi yang diberikan oleh Badan […]

  • KUHP Baru

    KUHP Baru, Kesiapan Sistem Pemasyarakatan Menghadapi Implementasi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus mempersiapkan berbagai langkah strategis dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026. Salah satu inisiatif utama adalah persiapan tempat kerja sosial sebagai alternatif pelaksanaan pidana non-penjara. Dalam rangka memastikan keberhasilan sistem ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan sumber daya […]

expand_less