Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

Perkuat Industri Perbankan Nasional OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Apa Saja?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Dian di Jakarta, Senin (14/10/2024).

OJK terus melakukan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi BPR atau BPRS terus memburuk, OJK akan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.

Dalam langkah selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR atau BPRS tersebut. Langkah terakhir yang akan diambil adalah pencabutan izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah.

Kemudian PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Langkah tegas OJK dalam mencabut izin BPR dan BPRS yang tidak sehat menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional.

Hal ini juga menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat BPR atau BPRS yang tidak dikelola dengan baik. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesabaran sebagai Kunci Sukses dalam Kehidupan: Menghadapi Ujian dengan Tenang dan Yakin kepada Tuhan

    Kesabaran sebagai Kunci Sukses dalam Kehidupan: Menghadapi Ujian dengan Tenang dan Yakin kepada Tuhan

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kesabaran sering dianggap sebagai salah satu kunci utama untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan. Namun, di era modern yang serba cepat, banyak orang yang merasa terburu-buru dalam mengejar tujuan mereka. Kesabaran tidak hanya diperlukan dalam menunggu, tetapi juga dalam menghadapi tantangan hidup dengan kepala dingin dan hati yang tulus. Dalam ajaran agama, kesabaran dianggap […]

  • Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari […]

  • Kapal Feri Lombok-Bali

    Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Lombok-Bali 14 Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayanan kapal penyeberangan antara Lombok dan Bali terus berjalan tanpa henti, dengan operasional 24 jam sehari. Rute Lembar ke Padangbai dilayani oleh 13 kapal feri setiap hari. Jarak tempuh lintasan ini mencapai 38 mil laut, yang membutuhkan waktu sekitar 4 jam 30 menit untuk sampai tujuan. Jadwal Keberangkatan Kapal dari Lembar ke Padangbai […]

  • Kasus Bimtek DPRD Surabaya , Wakil Wali Kota

    Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Diperiksa, Wakil Wali Kota Tegaskan Tidak Terlibat

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 123
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan penyimpangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014 kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Informasi ini muncul setelah Polrestabes Surabaya kembali menggelar pengusutan terhadap perkara lama yang sebelumnya sempat berhenti pada tahap penyidikan. Selama Januari 2026, sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Surabaya dianggap telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. […]

  • Panduan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI ke-79

    Panduan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI ke-79

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 304
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat tentang cara pemasangan bendera Merah Putih yang sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Spesifikasi Bendera Pasal 4 undang-undang tersebut menjelaskan […]

  • Dinas pendidikan

    Bangun Kemitraan Global, Dinas Pendidikan Jatim Sambut Rektor Namhae University

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM— Dalam upaya memperluas jaringan kerja sama internasional di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyambut kunjungan kehormatan dari Rektor University of Gyeongnam Namhae, Korea Selatan. Audiensi ini menandai langkah awal pembentukan kemitraan strategis di sektor vokasi dan akademik, sekaligus memperkuat hubungan persahabatan antara Jawa Timur dan Korea Selatan. Kunjungan delegasi Namhae University dipimpin […]

expand_less