Pemerintah Kota Kediri Mendorong Edukasi Masyarakat untuk Mencegah Entitas Keuangan Ilegal

Diagram Kota Kediri – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, telah aktif memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana, mengatakan bahwa pemerintah kota telah bergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan mendukung berbagai program untuk melawan entitas keuangan ilegal sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

“Kami mendukung dan siap menjalankan tugas sebagai anggota Satgas Pasti Kota Kediri berdasarkan tupoksi yakni dengan mengedukasi masyarakat melalui publikasi-publikasi,” kata Apip Permana di Kediri, Jumat (19/7/2024).

Untuk mencegah entitas keuangan ilegal, Dinas Kominfo Kota Kediri telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menyebarluaskan dan memberikan informasi terkait entitas keuangan ilegal.

Baca Juga :  Julius Setiawan, Pengrajin Warisan Budaya Barongsai di Sidoarjo

“Kami berharap melalui konten edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang entitas keuangan yang aman dalam pengawasan OJK dan mana yang ilegal, sehingga tidak ada lagi korban dari entitas keuangan ilegal,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Satgas Pasti Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait.

Forum komunikasi ini bertujuan untuk mendata ulang lembaga, mensosialisasikan peraturan, menginformasikan modus dan kasus entitas keuangan tanpa izin, mengemukakan strategi penanganan kasus, serta membahas rencana kerja masing-masing Satgas.

Menurut Direktur OJK Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, Satgas Pasti tersebut merupakan tanggung jawab bersama dalam melawan usaha keuangan ilegal.

Baca Juga :  Grebeg Sudiro Tahun 2025 Warna Budaya Surakarta 

Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk mendorong edukasi masyarakat dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencegah dan melawan entitas keuangan ilegal.

Apip mengatakan, bahwa Dedy juga memaparkan data penanganan kasus entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas Pasti sejak tahun 2017 hingga 2024, yakni memberhentikan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal.

Entitas keuangan ilegal itu meliputi investasi ilegal sebanyak 1.366, pinjaman daring ilegal sebanyak 8.271, gadai ilegal sebanyak 251 dengan total kerugian Rp139 triliun.

“Satgas Pasti sudah menindak 101 nomor kontak yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tentu hal ini akan terus dilakukan karena intimidasi dan semacamnya akan berlangsung terus,” kata Apip menirukan yang disampaikan Dedy.

Baca Juga :  PLT Bupati Sidoarjo segera tangani tanah amblas di prambon

Dijelaskan juga, bahwa saat ini modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam. Yang sedang marak saat ini dengan cara pelaku melakukan transfer terlebih dahulu kemudian melakukan tindak lanjut kepada yang menjadi incaran.

“Ini marak terjadi beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima nomor-nomor yang tidak dikenal,” lanjutnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, diharapkan adanya peran aktif dari anggota Satgas Pasti untuk bersinergi bersama menghadapi realitas yang terjadi saat ini baik itu dari pinjaman daring, investasi ilegal, dan judi daring.

“Berharap sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI di Jawa Timur. Mudah-mudahan ini membuahkan hasil yang positif,” kata dia. (dk/aden)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *