Mahkamah Agung Bakal Lakukan Audiensi dengan Ikatan Hakim Indonesia

HUKUM789 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Senin, 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) akan menerima audiensi dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Solidaritas Hakim Indonesia.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto yang juga sebagai juru MA mengatakan, udiensi ini bertujuan untuk membahas penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang belum disesuaikan selama 12 tahun.

“Rencananya begitu (menerima audiensi Ikahid an Solidaritas Hakim Indonesia),” kata Juru Bicara MA, Suharto saat dikonfirmasi  awak media, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, pihak MA juga mengharapkan kehadiran perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Polres dan Bea Cukai Sita 7,6 Juta Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak

Suharto menganggap rencana aksi hakim sebagai cuti, bukan mogok, dan menekankan bahwa persidangan di pengadilan tidak akan terganggu selama tupoksi pengadilan.

“Selama tupoksi pengadilan tidak terganggu artinya persidangan dijadwalkan setelah cuti dan tahanan tidak keluar demi hukum karena adanya cuti biasanya permohonannya disetujui,” ujar Suharto.

Sementara ditempat terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia, Yasardin, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menggelar audiensi dengan MA pada tanggal yang ditentukan.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 untuk menekankan pentingnya penyesuaian gaji dan tunjangan hakim.

Baca Juga :  Misteri Kematian ARBP di Tahanan, Keluarga Tuntut Keadilan ke Propam

Cuti bersama hakim menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun.

Sedangkan untuk hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan. Namun, nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

Yasardin menyebut, proses perbaikan PP Nomor 94 Tahun 2012 saat ini tengah bergulir dan tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Ia berharap, revisi PP itu bisa selesai sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober

Baca Juga :  Kasus ARBP, Pemuda Tewas di Tahanan: Orang Tua Desak Investigasi dan Penegakan Hukum

“Kalau sudah Kementerian Keuangan menyetujui, tinggal kita menyusun RPP-nya, rancangan PP perubahan. Mudah-mudahan itu segera ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser,” kata Yasardin.

Audiensi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang telah berlangsung selama 12 tahun dan memberikan solusi yang adil bagi para hakim di Indonesia. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *