Imigrasi Surabaya Tindak Tegas WNA Rusia yang Melanggar Izin Tinggal

HUKUM541 Dilihat

Diagramkota.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian. Dalam patroli siber yang digelar sejak Selasa (24/9/2024), petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga melanggar aturan izin tinggal.

 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil patroli siber keimigrasian. “Kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku dengan nama palsu, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM, asal Rusia, yang bekerja sebagai model,” ujarnya pada Kamis (10/10/2024).

 

DM diketahui menggunakan visa kunjungan, yang tidak sesuai dengan kegiatannya di Indonesia, yakni bekerja. Penangkapan dilakukan di salah satu mal di Surabaya setelah DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang sah kepada petugas.

Baca Juga :  Residivis Pencuri Lempengan Besi Dibekuk Polsek Semampir Berkat Bukti CCTV

 

Pelanggaran Serius Izin Tinggal

Novrian menjelaskan bahwa ketidakkooperatifan DM membuat petugas terpaksa membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

“Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penahanan terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan,” tegas Novrian.

 

Komitmen Tegas Imigrasi Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Prof. Suparto Wijoyo: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Melanggar Konstitusi

 

Ramdhani juga menekankan bahwa operasi ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing (WNA) untuk selalu membawa dokumen resmi dan kooperatif saat berhadapan dengan petugas imigrasi. “Langkah ini penting untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Pengawasan Keimigrasian Diperketat

Operasi patroli siber ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian di Surabaya, yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Ramdhani mengimbau para WNA untuk lebih berhati-hati dan mengikuti aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran para WNA untuk selalu mematuhi regulasi dan hukum yang ada,” pungkasnya.(DK/DI)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *