Diagramkota.com Surabaya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan evaluasi hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 20 September 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya Syafiudin menyebut, evaluasi ini untuk memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari DPT, sementara yang memenuhi sebaliknya.
“Hari ini kita konsolidasi data hasil pengawasan untuk pemutakhiran data pascapenetapan DPS dan tentu nanti akan jadi bagian dari proses penetapan DPT, kita konsolidasi data, seluruh kecamatan kita evaluasi dalam proses menuju penetapan DPT,” bebernya, Selasa (17/9/2024).
Total ada 1.667 yang tidak memenuhi syarat (TMS) 1.217 di antaranta meninggal dunia. Sementara yang memenuhi syarat dan belum masuk ada 163 orang.
“163 yang baru kita masukkan pascapenetapan DPS, faktornya banyak, pemula, pindah masuk, (dan lainnya),” imbuhnya.
Sebelum penetapan DPT akan ada sinkronisasi data lagi antara milik Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
“Secara umum kita sudah mengimbau (Dispendukcapil Surabaya) agar proses perekaman warga yang memenuhi syarat dipercepat atau prioritas,” ucap Udin
Usai DPT ditetapkan pun, lanjutnya, masyarakat yang memenuhi syarat dan merasa tertinggal dalam pendataan bisa melapor dan masuk DPT tambahan.
Mereka bisa melapor ke KPU maupun Bawaslu di semua tingkatan.
“Di penetapan DPT. Pleno tanggal 20. Itu akan dikunci dalam artian jumlah DPT. Tapi jika ada masyarakat yang memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya ada prosesnya namanya DPT tambahan. Masih punya hak pilih. Yang pindah itu (masuk) DPTb , yang tidak masuk dalam DPT namanya DPK,” tandasnya.